Ahli Unair di Sidang Selebgram Vinna, Hak Gugatan Cerai Tak Bisa Dipidana, Hakim Tegur JPU!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Vinna Wimpie Widjojo, terdakwa dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dikenal sebagai selebgram, mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Airlangga Surabaya selama sidang yang berlangsung pada Rabu (5/11) di Pengadila
Vinna Wimpie Widjojo, terdakwa dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang juga dikenal sebagai selebgram, mendengarkan keterangan ahli pidana dari Universitas Airlangga Surabaya selama sidang yang berlangsung pada Rabu (5/11) di Pengadila

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa selebgram Vinna Wimpie Widjojo kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (5/11/2025). Agenda persidangan yang menghadirkan ahli pidana dari Universitas Airlangga (Unair), Tutik, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.
Pada awal pemeriksaan, majelis hakim memberikan kesempatan pertama kepada JPU untuk mengajukan pertanyaan. Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan dinilai lebih bersifat umum dan tidak berkaitan langsung dengan keahlian saksi. Majelis hakim kemudian menegur JPU agar fokus pada aspek keilmuan saksi ahli sesuai kapasitasnya.
Baca juga :

2 Selebgram Saling Lapor soal Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Konten Asusila

Dalam kesempatan tersebut, saksi ahli menyampaikan beberapa pandangan penting terkait aspek hukum pidana dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya tersebut.

[caption id="attachment_13627" align="aligncenter" width="680"]ahli-unair-di-sidang-selebgram-vinna-kdrt Dalam persidangan ahli menegaskan bahwa pengajuan gugatan cerai merupakan hak hukum setiap orang yang berstatus sebagai suami atau istri, sehingga tidak dapat dipidana seseorang hanya karena menjalankan hak hukumnya | MMP | Totok Prastio[/caption]

Lebih lanjut, ahli juga menjelaskan bahwa dalam penjatuhan pidana, majelis hakim wajib mempertimbangkan unsur mens rea atau keadaan batin terdakwa, apakah perbuatannya dilandasi niat jahat (dolus) atau semata-mata untuk memenuhi haknya.

Baca juga :

Selebgram Jessica Polisikan Akun Penyebar Minta Tas Coach Tabby

Selain itu, dalam konteks restorative justice, menurut ahli, kesepakatan kompensasi antara pihak terlapor dan korban merupakan bentuk pemulihan hak korban, bukan alat untuk menekan atau menyandera salah satu pihak.

Usai pemeriksaan ahli, Penasehat Hukum Terdakwa, Bangkit Mahanantiyo, menyampaikan bahwa keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU justru semakin menguatkan argumentasi pembelaan terhadap kliennya, Vinna Wimpie Widjojo.

Baca juga :

Selebgram Vinna Natalia Apresiasi Putusan Hakim Terkait Kasus KDRT

Di akhir persidangan, pihak Penasehat Hukum juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan ahli psikis yang sebelumnya telah memeriksa kondisi kejiwaan Sena Sanjaya Tanata Kusuma, agar persidangan dapat semakin terang dan objektif.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…