Alfian Surya Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Penyalahgunaan ITE

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam sidang putusan majelis hakim PN Surabaya terdakwa Alfian Surya Pratama dinilai melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen I MMP I totok Prastyo
Dalam sidang putusan majelis hakim PN Surabaya terdakwa Alfian Surya Pratama dinilai melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen I MMP I totok Prastyo

mediamerahputih.id - Terdakwa Alfian Surya Pratama, diputus bersalah oleh Hakim pengadilan Negeri Surabaya dengan penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai melakukan penyalahgunaan mengakses sistem elektronik atau ITE untuk mengambil data milik orang lain yang digunakan untuk memesan hotel di platform belanja onine dengan tujuan mendapatkan reward/cash back.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim I Dewa Gede Suardhita mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja tanpa hak mengakses sistem elektronik dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen. Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga:

Rentan meningkatkan Diabetes, Cukai MBDK Didesak segera Diterapkan!

"Memutus terhadap terdakwa Alfian Surya Pratama, karena terbukti melakukan dan melanggar pasal 32 Ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomer 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” kata hakim I Dewa.

alfian-surya-divonis-penjara-terkait-ITE

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," imbuh Dewa, Senin (19/02/2024).

Baca juga:

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan dari JPU Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa Dwi Oktorianto, menjelaskan, bahwa kami menerima putusan majelis hakim, karena terdakwa belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak Pidana, "ucapannya Okto.

Baca juga:

Pegawai Bank Danamon Bobol Uang Nasabah sebanyak Rp 3,7 Miliar

Lebih lanjut Okto mengatakan, akan menyampaikan kepada pihak keluarga dan terdakwa untuk menerima putusan tersebut.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…