18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP


Satpol PP Surabaya menindak tiang tanpa izin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kawasan. Langkah itu dilakukan agar instalasi jaringan tetap berfungsi tanpa merusak pemandangan kota maupun mengganggu kenyaman

mediamerahputih.id | SURABAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menertibkan 18 tiang kabel utilitas fiber optik (FO) milik sejumlah penyedia layanan internet yang tidak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026). Penindakan ini dilakukan karena tiang-tiang tersebut tidak terdaftar serta tidak memiliki hubungan hukum dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban merupakan bagian dari operasi terpadu lintas perangkat daerah guna menata infrastruktur utilitas kota sekaligus menjaga ketertiban ruang publik.

Baca juga: Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Saluran

Baca juga :

Surabaya Darurat Pencurian Kabel Telkom, Pelaku Dituntut 2 Tahun Penjara

“Seperti kegiatan sebelumnya, kami tidak bekerja sendiri. Penertiban ini dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, Diskominfo, Dishub, DPRKPP, DLH, serta BPBJAP,” ujarnya.

Sebelum penertiban, Satpol PP telah berkoordinasi dengan para penyedia layanan internet dan asosiasi jaringan telekomunikasi di Surabaya, termasuk Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Pertemuan tersebut digelar pada Senin (9/2/2026) untuk meminta para provider menertibkan sekaligus merapikan kabel udara yang terpasang di berbagai titik kota.

Baca juga :

Tumpukan Sisa Kabel Curian Jadi Penyebab Banjir di Kedungdoro

Baca juga: Kontroversi Pengambilan Kabel Telkom Izin Ada, Status Diduga Belum Jelas

Selain menindak tiang tanpa izin, petugas juga merapikan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kawasan. Langkah itu dilakukan agar instalasi jaringan tetap berfungsi tanpa merusak pemandangan kota maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

“Kami turut merapikan kabel yang tidak tertata agar lebih rapi dan tidak merusak keindahan kota,” kata Zaini.

[caption id="attachment_14189" align="aligncenter" width="680"]18-tiang-kabel-fiber-optik-ilegal-panjang-jiwo Penertiban di Jalan Panjang Jiwo merupakan lanjutan operasi serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026). Seluruh tiang hasil penertiban diamankan sebagai barang bukti di gudang | MMP | dok pemkot[/caption]

Penertiban di Jalan Panjang Jiwo merupakan lanjutan operasi serupa yang sebelumnya digelar di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada Sabtu (7/2/2026). Seluruh tiang hasil penertiban diamankan sebagai barang bukti di gudang Satpol PP.

Baca juga: Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan

Baca juga :

Khofifah Bantah Tuduhan Fee Hibah 30 Persen di Sidang Hibah DPRD Jatim

Zaini menegaskan pemerintah kota tidak menolak keberadaan layanan telekomunikasi karena sektor tersebut penting bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan para penyedia jaringan agar mematuhi regulasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum melakukan pemasangan infrastruktur.

“Kami memahami layanan telekomunikasi sangat penting bagi masyarakat. Namun, kerapian dan estetika kota juga harus dijaga. Karena itu, kami berharap para provider dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Surabaya,” tuturnya.(jis)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru