Kontroversi Pengambilan Kabel Telkom Izin Ada, Status Diduga Belum Jelas

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pekerja PT. Putri Ratu Mandiri sudah langsung 'action' setelah dapat surat dari DSDABM Kota Surabaya di Jalan Raya Jemursari pada malam hari, (20/5/2026) | MMP | dok
Pekerja PT. Putri Ratu Mandiri sudah langsung 'action' setelah dapat surat dari DSDABM Kota Surabaya di Jalan Raya Jemursari pada malam hari, (20/5/2026) | MMP | dok

mediamerahputih.id | SURABAYA – Kontroversi muncul terkait surat persetujuan pengambilan scrap kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia yang diterbitkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Hal ini terjadi setelah informasi internal mengungkap bahwa kabel tersebut masih tercatat sebagai aset aktif Witel.
Berdasarkan dokumen resmi, DSDABM Surabaya mengeluarkan surat Nomor 600.3.3.2/3716/436.7.3/2026 pada 16 April 2026, sebagai jawaban atas permohonan izin pekerjaan pelolosan atau pengambilan scrap kabel. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM), pihak yang mengajukan pekerjaan.
Baca juga :

Proyek Jalan Paving Bulak Rukem Rp298 Juta, U-ditch Pecah Pekerja dari Luar Kota

Surat menegaskan bahwa persetujuan yang diberikan hanya mencakup aspek teknis terkait ruang jalan dan utilitas. PT PRM diwajibkan memiliki izin masuk lokasi dari PT Telkom Indonesia sebagai pemilik aset. Pekerjaan juga tidak boleh diperluas di luar lokasi yang disetujui tanpa persetujuan lebih lanjut dari DSDABM.

[caption id="attachment_14791" align="aligncenter" width="680"]kontroversi-pengambilan-kabel-telkom-dsdabm DSDABM Kota Surabaya menerbitkan surat Nomor 600.3.3.2/3716/436.7.3/2026 tertanggal 16 April 2026 perihal penyampaian jawaban terhadap permohonan izin pekerjaan pelolosan/pengambilan scrap kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT Putri Ratu Mandiri (PT PRM) selaku pihak pemohon pekerjaan | MMP | dok[/caption]

Sumber internal yang diterima wartawan menyebut kabel tembaga tersebut masih tercatat sebagai aset Witel dan belum sepenuhnya dialihkan untuk proses scrap. Percakapan internal itu juga mengungkap bahwa pekerjaan sempat dinyatakan “hold” sambil menunggu proses legal dari kantor pusat PT Telkom Indonesia.

Baca juga :

18 Tiang Kabel Fiber Optik Ilegal di Panjang Jiwo Dicabut Satpol PP

Persoalan ini menyoroti mekanisme persetujuan pemilik aset utilitas. Secara administratif, pengajuan izin pekerjaan di ruang jalan dapat dilakukan oleh pihak pelaksana atau vendor.

Namun, pekerjaan tetap harus memperoleh persetujuan dan izin internal dari pemilik aset, dalam hal ini PT Telkom Indonesia. Pertanyaan muncul apakah PT PRM telah mendapatkan penunjukan resmi dan izin penuh dari PT Telkom Indonesia saat pekerjaan dilakukan.
Baca juga :

Pelaksana Proyek Paving Kalilom Lor Klarifikasi Pemasangan U-Ditch

Wartawan mediamerahputih.id telah meminta konfirmasi kepada Kepala DSDABM Surabaya, Hidayat Syah, sejak Rabu (20/5/2026) melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan dokumen terkait. Pertanyaan yang diajukan mencakup dasar penerbitan surat, verifikasi lapangan, status persetujuan, dan mekanisme pengawasan pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, DSDABM Surabaya belum memberikan tanggapan. mediamerahputih.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Telkom Indonesia maupun pihak terkait lainnya untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.(dms/jis)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…