Anggota Polisi Dihukum 5 Bulan atas Kasus Pencabulan


Terdakwa Fijar Horizon Lila Sanjaya merupakan anggota Sat Samapta Polres Sidoarjo usai menjalani sidang putusan vonis pengadilan yang menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa, Kamis (26/06) | MMP | Totok Prastyo

mediamerahputih.id | SURABAYA – Sidang perkara pencabulan yang melibatkan anggota Polisi, Fijar Horizon Lila Sanjaya, berakhir dengan putusan yang mengejutkan. Ketua Majelis Hakim, Jahoras Siringo Ringo, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raden Ayu Citra Nurcahya yang meminta hukuman 8 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Jahoras menyatakan, "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan." Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan, mengingat tindakan yang dilakukan Fijar dinyatakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga :

Lagi Kasus Pencabulan Anak, DPR minta Polisi usut Asusila di Kediri

Kasus ini bermula pada 17 April 2023, ketika Fijar, yang merupakan anggota Sat Samapta Polres Sidoarjo, mengunjungi kos milik kakak korban, Niken. Setelah bermain sepak bola dan menghabiskan waktu bersama, Fijar keluar bersama teman-temannya hingga dini hari. Sekitar pukul 04.00 WIB, ia kembali ke kos dan diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban berinisial Irene.

Baca juga: Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

[caption id="attachment_12974" align="aligncenter" width="680"]anggota-polisi-dihukum-atas-kasus-pencabulan Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Baca juga :

Baca juga: Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

2 Pelaku Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap Polisi, Salah Satu Pelaku Pengurus Ormas

Irene, dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa ia terbangun dari tidurnya karena merasakan celana dalamnya ditarik dan bagian tubuhnya diraba. Saat membuka mata, ia melihat Fijar, pacar kakaknya, bersembunyi di samping tempat tidurnya. Tindakan ini, menurut jaksa, sangat merendahkan harkat dan martabat korban.
Baca juga :

Baca juga: Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

AKBP Fajar Widyadharma Tersangka Kasus Pencabulan 3 Anak

Meskipun bukti dan keterangan korban dianggap cukup kuat, putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dalam penegakan hukum. Fijar, yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum, langsung menyatakan menerima putusan tersebut dengan singkat, "Terima, Yang Mulia," di ruang sidang.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru