mediamerahputih.id – Kabar gembira bagi ASN atau PNS, sebab Kementerian Keuangan telah mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 kepada PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Ya besaran cuan itu dialokasikan sebesar Rp 38,9 triliun.
Bahkan untuk pencairan cuan itu telah dilakukan sejak 4 April 2023 dan akan terus bergulir. Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto mengakui bahwa satuan kerja yang ingin mencairkan THR sudah bisa dilakukan sejak 4 April 2023.Baca juga : Awas! Pejabat hingga ASN Abaikan Larangan Bukber Sanksi Bakal Menanti
Baca juga: Posko Pengaduan THR 2026
Adapun Tri Budhianto menyebut bahwa anggaran THR PNS atau ASN 2023 sebesar Rp 38,9 triliun tersebut terdiri dari Rp 11,7 triliun untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di kementerian/lembaga (K/L) termasuk pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta ASN.
Dengan total anggaran THR, sebesar Rp 17,4 triliun itu diperuntukan bagi ASN daerah sebanyak 3,7 juta orang, termasuk guru berhak menerima tunjangan profesi ada sebanyak 1,1 juta guru daerah dan yang menerima tambahan penghasilan ada sebanyak 527.400 guru.
Besaran THR 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan bahwa untuk komponen THR PNS dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, yaitu komponen THR-nya diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi PNS yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga : ASN Diminta Lakukan Kerja Cepat Utamakan Masyarakat
Sementara untuk instansi pemerintah daerah, Sri Mulyani menyebutkan pegawai diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Namun bila merujuk di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15 Tahun 2023 tertera, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, meliputi :
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja
- sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga : Rekomendasi Sering Diabaikan Instansi, DPR Tekankan Peran Ombudsman RI Perlu Diperkuat
Selain itu, pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dengan gaji pokoknya dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja. Maka dosen tersbut dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan yang diterimanya dalam satu bulan.

Gaji pokok PNS Golongan I
Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II
Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III
Baca juga: ASN Bisa Bekerja di Mana Saja, Pengamat Sebut Model Kerja Fleksibel Berbasis Teknologi
Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV
Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Daftar tunjangan yang masuk dalam komponen THR PNS 2023:
- Tunjangan Suami/Istri PNS
- Tunjangan anak PNS
- Tunjangan Makan PNS
- Tunjangan jabatan PNS
a. Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Baca juga: Gaji ke-13 Tenaga Non ASN Pemkot Surabaya, Ini Kelas Resmi Jabatannya!
b. Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
c. Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
d. Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
e. Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000
- Tunjangan umum PNS
a. Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
b. Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
c. Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
d. Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
- Tunjangan kinerja PNS
Adapun terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 menyatakan batasan THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Dalam PP 15 Tahun 2023 menyebutkan dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Kemudian untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Namun teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sementara itu, bagi THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.(cnbc/red)
Editor :