Gaji ke-13 Tenaga Non ASN Pemkot Surabaya, Ini Kelas Resmi Jabatannya!

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I SURABAYA – Gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan berdasarkan kategori kelas jabatannya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, non-ASN yang masuk kelas jabatan 3 dan 4, akan mendapatkan gaji ke-13.
“Yang masuk dalam kategori kelas jabatan 3 dan 4, seperti driver, petugas kebersihan, dan petugas keamanan, itu mendapatkan gaji ke-13, seperti yang disampaikan sebelumnya,” ucapnya Fikser, Jumat (14/4/2023).

gaji-ke-13-tenaga-non-asn-pemkot-surabaya

Baca juga :

Awas! Pejabat hingga ASN Abaikan Larangan Bukber Sanksi Bakal Menanti

ASN Diminta Lakukan Kerja Cepat Utamakan Masyarakat

Fikser memastikan, gaji ke-13 itu diberikan kepada pegawai non-ASN pada saat menjelang lebaran Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga non-ASN di pemkot pada tahun 2023 terbagi menjadi dua kategori. Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," jelasnya.

Baca juga :

Tenaga Kerja Non ASN Senyum Dong! Komisi IX DPR Bahas Percepatan Pendataan PPPK

Tak Perlu Takut Laporkan jika ASN Pemkot Surabaya Melakukan Pungli

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Fikser menjelaskan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang.

"Karena itu hasil dari evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," tutrrnya. (kur)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:28 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengecam keras kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya sendiri hingga…