mediamerahputih.id | SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Surabaya menegaskan bahwa parkir di dalam area tempat pemakaman umum di Surabaya tidak dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan setelah beredarnya informasi dugaan pungutan liar parkir di sejumlah lokasi makam yang sempat meresahkan peziarah.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan pihaknya telah memasang banner resmi di area makam untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa parkir di dalam kawasan tersebut gratis. Ia menekankan, apabila ada pihak meminta bayaran dengan alasan parkir di dalam area makam, maka orang tersebut bukan petugas resmi.Baca juga :Namun demikian, Dedik menjelaskan terdapat pengecualian di beberapa lokasi yang pengelolaan parkirnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yakni TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede. Di titik tersebut, retribusi hanya boleh dipungut petugas resmi yang memiliki izin.Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak
Baca juga: Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya
[caption id="attachment_14258" align="aligncenter" width="680"]
Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya agar pengawasan dilakukan petugas resmi guna mencegah potensi pungli | MMP | dok pemkot[/caption]
Ia mengimbau warga agar tidak memberikan uang kepada pihak tidak berwenang. Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian dan segera melaporkannya melalui petugas resmi maupun kanal pengaduan pemerintah kota, termasuk layanan darurat 112 atau akun resmi parkir milik Dishub.
Baca juga :Menurut Dedik, kondisi lahan yang terbatas dan akses jalan sempit di area makam kerap membuat kendaraan meluber ke luar kawasan, terutama saat Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat.Disoal Kebersihan di Kawasan Wisata, Petugas DLH Langsung Responsif
Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub agar pengawasan dilakukan petugas resmi guna mencegah potensi pungli.
Baca juga :Ia juga mengingatkan bahwa peziarah tetap perlu mengawasi kendaraannya sendiri jika parkir di area gratis tanpa petugas. Sebaliknya, apabila parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, masyarakat harus meminta karcis sebagai bukti pembayaran.Baca juga: Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai
Diduga Tak Maksimal, Pengelolaan Angkutan Sampah masih Berserakan
Terkait isu pungutan lain, Dedik memastikan tidak ada biaya wajib dalam pengelolaan makam.
Ia menjelaskan bahwa perawatan makam oleh warga sekitar hanya dilakukan jika diminta ahli waris dan bersifat sukarela dengan imbalan jasa sesuai kesepakatan.
Baca juga :DLH menegaskan larangan meminta-minta, berjualan, atau mengganggu peziarah di area makam demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan suasana.Baca juga: Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati Usut Dugaan Pungli Perizinan
Pemerintah kota pun mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan makam tetap tertib dan nyaman serta menutup celah praktik pungutan liar.(kur)
Editor :