Skandal Pungli ESDM Jatim Uang Izin Tambang Mengalir ke 19 Pegawai

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kaejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp707 juta yang diduga hasil pungli dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 pegawai atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim | MMP | Totok Prastio
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kaejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp707 juta yang diduga hasil pungli dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 pegawai atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Dugaan praktik pungutan liar atau skandal pungli dalam perizinan tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur kian terungkap.
Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan bahwa aliran dana ilegal tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan, tetapi juga dinikmati secara kolektif oleh puluhan pegawai di bidang pertambangan.
Baca juga :

Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa uang hasil pungli dibagikan secara rutin kepada sekitar 19 pegawai. Pembagian tersebut, kata dia, dilakukan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, dengan koordinasi tersangka OS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan.

[caption id="attachment_14620" align="aligncenter" width="680"]skandal-pungli-esdm-jatim-uang-tambang-pegawai Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pegawai yang menerima aliran dana mulai mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Pengembalian dilakukan secara bertahap sebagai bentuk itikad baik | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang,” ujar Wagiyo dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026).

Baca juga :

Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati Usut Dugaan Pungli Perizinan

Menurut Wagiyo, praktik pungli tersebut berlangsung secara sistematis dan terstruktur selama kurang lebih dua tahun. Setiap akhir bulan, dana yang terkumpul dibagikan kepada para pegawai dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, menyesuaikan jabatan dan beban kerja masing-masing.

“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Ini bukan kejadian sporadis, melainkan pola yang sudah berlangsung lama,” tegasnya.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di sektor perizinan tambang ESDM Jawa Timur bersifat terorganisir dan melibatkan banyak pihak di internal dinas, bukan tindakan individu semata.

Baca juga :

Wamendikdasmen Tinjau TKA di Surabaya, Tekankan Evaluasi Pendidikan

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah pegawai yang menerima aliran dana mulai mengembalikan uang tersebut kepada penyidik. Pengembalian dilakukan secara bertahap sebagai bentuk itikad baik.

“Hingga tadi pagi, total uang yang telah disita mencapai Rp707 juta,” kata Wagiyo.

Meski demikian, Kejati Jatim menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana. Proses hukum tetap berjalan untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab dalam praktik tersebut.

Baca juga :

Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian

Penyidik juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain dalam struktur yang lebih tinggi.

“Ini masih perkembangan sementara dan akan terus kami dalami,” pungkas Wagiyo.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…