DLH Surabaya Tegaskan Parkir di Dalam Area Makam Gratis, Warga Diminta Tolak Pungli

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto | MMP | dok Pemkot
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Dedik Irianto | MMP | dok Pemkot

mediamerahputih.id | SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Surabaya menegaskan bahwa parkir di dalam area tempat pemakaman umum di Surabaya tidak dipungut biaya. Penegasan ini disampaikan setelah beredarnya informasi dugaan pungutan liar parkir di sejumlah lokasi makam yang sempat meresahkan peziarah.
Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan pihaknya telah memasang banner resmi di area makam untuk memastikan masyarakat mengetahui bahwa parkir di dalam kawasan tersebut gratis. Ia menekankan, apabila ada pihak meminta bayaran dengan alasan parkir di dalam area makam, maka orang tersebut bukan petugas resmi.
Baca juga :

Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak

Namun demikian, Dedik menjelaskan terdapat pengecualian di beberapa lokasi yang pengelolaan parkirnya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, yakni TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede. Di titik tersebut, retribusi hanya boleh dipungut petugas resmi yang memiliki izin.

[caption id="attachment_14258" align="aligncenter" width="680"]dlh-surabaya-parkir-di-dalam-area-makam-gratis Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya agar pengawasan dilakukan petugas resmi guna mencegah potensi pungli | MMP | dok pemkot[/caption]

Ia mengimbau warga agar tidak memberikan uang kepada pihak tidak berwenang. Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian dan segera melaporkannya melalui petugas resmi maupun kanal pengaduan pemerintah kota, termasuk layanan darurat 112 atau akun resmi parkir milik Dishub.

Baca juga :

Disoal Kebersihan di Kawasan Wisata, Petugas DLH Langsung Responsif

Menurut Dedik, kondisi lahan yang terbatas dan akses jalan sempit di area makam kerap membuat kendaraan meluber ke luar kawasan, terutama saat Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat.

Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub agar pengawasan dilakukan petugas resmi guna mencegah potensi pungli.

Baca juga :

Diduga Tak Maksimal, Pengelolaan Angkutan Sampah masih Berserakan

Ia juga mengingatkan bahwa peziarah tetap perlu mengawasi kendaraannya sendiri jika parkir di area gratis tanpa petugas. Sebaliknya, apabila parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, masyarakat harus meminta karcis sebagai bukti pembayaran.

Terkait isu pungutan lain, Dedik memastikan tidak ada biaya wajib dalam pengelolaan makam.

Ia menjelaskan bahwa perawatan makam oleh warga sekitar hanya dilakukan jika diminta ahli waris dan bersifat sukarela dengan imbalan jasa sesuai kesepakatan.

Baca juga :

Berserakan Tumpukan Sampah di TPS Krembangan Surabaya

DLH menegaskan larangan meminta-minta, berjualan, atau mengganggu peziarah di area makam demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan suasana.

Pemerintah kota pun mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan makam tetap tertib dan nyaman serta menutup celah praktik pungutan liar.(kur)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…