Eks Ketua PSI Gubeng Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan


Dalam surat tuntutan jaksa menyebut Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE

mediamerahputih.id I SURABAYA - Rizky Eka Mahendra, eks ketua PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gubeng dituntut Pidana penjara selama 2,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan Handiyanto, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial CE.
Dalam surat tuntutannya, JPU Suparlan Handiyanto menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga:

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

"Menuntut terhadap terdakwa Rizky Eka Mahendra dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di PN Surabaya yang berlangsung tertutup. Selasa (24/09/2024).

Baca juga: Eri Cahyadi Kecam Keras Ayah Kandung Pelaku Pencabulan Hingga Hamili Anak

[caption id="attachment_11483" align="aligncenter" width="1110"]eks-ketua-psi-gubeng-rizky-eka-mahendra Dalam surat tuntutan jaksa menyebut Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh I MMP I Grafis I Antonius Andhika[/caption]

Pencabulan itu dilakukan terdakwa Rizky di panti jompo kawasan Semampir Surabaya. Korban dibawa oleh terdakwa ke tempat tersebut dengan dalih akan dirawat. Namun, disana CE disekap selama tiga hari dan dicabuli. Jika CE tidak menuruti keinginannya, Rizky mengancam pacar perempuan itu akan dibunuh.

Baca juga:

Cabuli Anak angkatnya, Ignatius Pensiunan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

Pengacara Rizky, Reston Tamba membantah kliennya berbuat cabul. Menurut dia, Rizky ketika itu hanya berniat mendudukkan korban untuk bertanya permasalahan yang dialami. Ketika itu korban tidak mau bicara.

"Hanya memegang punggung dari belakang untuk mendudukkan. Niat melecehkan tidak ada,” terangnya.

Baca juga: Eks Supervisor Black Owl Surabaya Didakwa Cabuli Anak di Bawah Umur

Reston menambahkan terdakwa Rizky awalnya dimintai tolong orangtua CE untuk mencari keberadaan anak tersebut yang sudah lebih dari setahun kabur bersama kekasihnya. Lalu Rizky menemukan CE bersama pacarnya di Jember. Setelah itu, CE dibawa ke panti jompo.

Baca juga:

Pelajar Surabaya Kampanyekan Pencegahan Kekerasan di Dunia Digital

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI Jawa Timur telah memecat Rizky Eka Mahendra,(44) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Pemecatan ini terjadi setelah Rizky ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap CE, seorang remaja berusia 19 tahun, di sebuah panti asuhan di Sukolilo, Surabaya.

Baca juga:

Baca juga: Pencabulan Anak Tiri Selama 13 Tahun, Antonio Sopacua Divonis 15 Tahun Penjara

Bolehkah Mengkampanyekan Surat Suara Kosong?

Aan Rochayanto, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jatim, mengonfirmasi bahwa Rizky telah dipecat sejak 4 April 2024 melalui Surat Keputusan bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.

PSI memastikan akan mendukung seluruh proses hukum yang berlangsung dan mengupayakan agar korban mendapatkan keadilan.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru