mediamerahputih.id | SURABAYA - DPD Partai Gerindra Jatim menegaskan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan merupakan kader Partai Gerindra. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah publik pasca penindakan KPK tersebut.
Bendahara DPD Gerindra Jatim, Ferdians Reza Alvisa, menyatakan hingga saat ini Maidi belum terdaftar sebagai anggota resmi Partai Gerindra dan belum mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA). Status keanggotaan itu menjadi syarat formal seseorang disebut sebagai kader partai.Baca juga :“Belum memiliki KTA,” ujar Ferdians Reza Alvisa, Selasa (20/1/2026).KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Baca juga: Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian
Ia menjelaskan, Maidi memang sempat menyampaikan keinginan untuk bergabung dengan Partai Gerindra. Bahkan, yang bersangkutan diketahui tengah mengikuti tahapan fit and proper test sebagai calon Ketua DPC Gerindra Kota Madiun. Namun, proses tersebut belum berujung pada pengesahan keanggotaan.
“Sampai saat ini, baik DPP, DPD, maupun DPC Gerindra belum menerbitkan KTA atas nama bersangkutan,” katanya.
Baca juga :Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK mengamankan 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun.
[caption id="attachment_13977" align="aligncenter" width="680"]
Pasca tertangkap KPK, Maidi dinyatakan belum terdaftar sebagai anggota resmi Partai Gerindra dan belum mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA).[/caption]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurutnya, OTT dilakukan dalam rangka penyelidikan tertutup terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Jamintel Pastikan Aspidum Kejati Jatim Dicopot
“Kegiatan penyelidikan tertutup dengan mengamankan sekitar 15 orang di wilayah Madiun, Jawa Timur. Salah satunya Wali Kota Madiun,” ucap Budi.
Baca juga :Dari hasil pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, KPK kemudian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas unsur kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta.KPK Tetapkan 6 Tersangka Penggarong Uang Rakyat di Panajam Paser Utara
“Pertama adalah kepala daerah atau Wali Kota Madiun, kemudian dua ASN, dan enam lainnya dari pihak swasta,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1).
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
Di sisi lain, perhatian publik turut tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Maidi yang tercatat di KPK. Dalam laporan tersebut, Maidi memiliki total kekayaan sebesar Rp16.926.129.519 atau sekitar Rp16,9 miliar.
Baca juga :Nilai tersebut berasal dari total aset sebesar Rp18.225.413.959 yang dikurangi utang senilai Rp1.299.284.440. Kekayaan Maidi didominasi oleh kepemilikan 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp16 miliar yang tersebar di kampung halamannya.Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Dalam Korupsi Jalan Dinas PUPR Sumut
Selain properti, Maidi juga tercatat memiliki sejumlah kendaraan dengan total nilai Rp647 juta, di antaranya Nissan Grand Livina, Honda CR-V, dan Toyota Innova Reborn. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp95.825.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.408.588.959.(ton/net)
Editor :