mediamerahputih.id - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana insentif ASN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menduga Gus Muhdlor terlibat memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
"Dari gelar perkara telah dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga turut menikmati adanya aliran sejumlah uang," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap.
Baca juga:“Untuk perkembangan dari penanganan perkara ini akan kami sampaikan bertahap pada publik,” tandasnya.Baca juga: Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian
Diperiksa KPK Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Tak Terima Cuan Pemotongan Insentif ASN
Sebelumnya, KPK telah periksa Gus Muhdlor, Jum’at (16/02/2024). Saat itu ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan uang insentif pajak dan retribusi tahun 2023 di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
[caption id="attachment_9450" align="aligncenter" width="680"]
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, (16/02) I Ist[/caption]
Usai diperiksa dengan gamblang Gus Muhdlor membantah menerima aliran cuan dana dari dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga:“Enggak, itu tidak benar secara umum yang bisa sudah kami sampaikan kedepannya ini menjadi evaluasi kita untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Sidoarjo,” katanya.Baca juga: Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Terkait Gratifikasi
Ditetapkannya Gus Muhdlor tersangka ini buah dari rentetan pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi tangkap tangan di Sidoarjo, dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.
Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.
Baca juga:Siska Wati diduga melakukan pemotongan insentif sekitar 10-30 persen dari setiap ASN BPPD Sidoarjo tahun 2023, yang totalnya mencapai Rp2,7 miliar.Baca juga: Transparansi KPK di Ujung Tanduk dalam Skandal Kasus Mantan Menag Yaqut
Hakim Tuding Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Dugaan Suap Main Proyek
Dari hasil gelar perkara itu Tim penyikdik KPK memperoleh informasi pemotongan dan penerimaan dana insentif itu antara lain dipakai untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor. (red)
Editor :