Hakim Ragukan Bukti Dugaan Peredaran Sabu di Sidang Anansah


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara terbuka mempertanyakan validitas bukti dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sidang lanjutan terdakwa Anansah Aminullah, setelah keterangan saksi penangkap dinilai tidak didukung bukti percakapan

mediamerahputih.id | SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mempertanyakan keabsahan bukti dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Anansah Aminullah, Selasa (27/1/2026). Sorotan hakim mengemuka setelah keterangan saksi penangkap dinilai tidak selaras dengan berkas perkara.

Sidang yang digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya itu menghadirkan saksi M. Viori Amirulloh, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangannya, saksi menyebut terdakwa tidak hanya menggunakan sabu, tetapi juga memperjualbelikannya.

Baca juga: Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya

Baca juga :

Gerald Hariyanto Pengedar Narkoba di Koyote Meraup Cuan Jutaan Rupiah

“Iya benar, terdakwa juga menjual narkoba itu berdasarkan bukti di handphone dan sudah ada di labfor,” ujar Viori di hadapan Majelis Hakim.

Namun, pernyataan tersebut langsung dipertanyakan Majelis Hakim karena dalam berkas perkara tidak ditemukan bukti percakapan yang dimaksud. Selain itu, barang bukti berupa handphone disebut dalam kondisi mati saat diamankan.

Baca juga :

Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut

“Untuk itu kami minta saksi dihadirkan lagi dan bukti print out percakapan di handphone untuk dihadirkan,” tegas Majelis Hakim di persidangan.

[caption id="attachment_14031" align="aligncenter" width="680"]hakim-ragukan-bukti-peredaran-sabu-anansah Keterangan saksi penangkap dinilai tidak didukung bukti percakapan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara | MMP | Totok Prastio[/caption]

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Hartanta sempat meminta agar keterangan saksi tetap dibacakan. Akan tetapi, Hakim Alex menegaskan kehadiran saksi tetap diperlukan untuk memperjelas bukti yang dipersoalkan. “Kalau tidak bisa, pasti ada alasannya,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi, Anansah Aminullah yang hadir tanpa didampingi penasihat hukum secara tegas membantah tuduhan telah menjual narkotika.

“Saya tidak menjual, Yang Mulia,” ucap terdakwa di hadapan majelis.

Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan

Baca juga :

Kejari Tanjung Perak Bongkar Pola Serangan Corruption Fight Back Hoaks Rp500 Juta di Kasus Narkoba

Dalam surat dakwaan, Anansah Aminullah didakwa menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu untuk diri sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di rumah kos terdakwa di Jalan Kapas Madya 4-K Nomor 55, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Saat itu, terdakwa bersama saksi Moch. Fathir Zackyansyah mengonsumsi sabu dengan tujuan agar tubuh terasa ringan dan segar. Sekitar pukul 20.20 WIB, keduanya ditangkap petugas BNN, yakni Gerry Amano Sutrisno, dan M. Viori Amirulloh.

Baca juga :

Baca juga: Teka-teki Tekstur Sabu di Sidang Agung Wawan Setiawan Bikin Geger

Gudang BBM Subsidi Diduga Ilegal di Kebomas Gresik Tuai Tanda Tanya

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto masing-masing sekitar 0,073 gram dan 0,023 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Infinix Smart 9, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sabu (bong), pipet kaca, korek api, serta perlengkapan lain yang ditemukan di lantai kamar kos terdakwa.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur melalui Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor 09290/NNF/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :

Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Selain itu, hasil Asesmen Terpadu menyimpulkan Anansah sebagai penyalahguna narkotika kategori berat dengan pola penggunaan teratur. Ia juga disebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan agar terdakwa tetap menjalani proses hukum, namun dapat memperoleh perawatan sesuai ketentuan yang berlaku.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru