mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dalam perkara pengedar sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa (24/2/2026) dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (28/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan penuntut umum.Baca juga :“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” demikian kutipan amar putusan.Residivis Narkoba Hariono Ditangkap saat Pesta Sabu, Hakim Jatuhi Vonis Ringan 2,5 Tahun
Baca juga: Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa hukuman, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
[caption id="attachment_14301" align="aligncenter" width="680"]
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)[/caption]
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir.Terbukti Pengedar Narkoba Oknum Anggota Polda Jatim dan Cepunya Dihukum 5 Tahun Penjara
Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan
Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti terdakwa dengan menemui kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Di lokasi tersebut, terdakwa menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.
Baca juga :Dari enam klip tersebut, dua klip sabu dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa bukan berupa uang tunai, melainkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma, yang kemudian menjeratnya lebih jauh dalam lingkaran peredaran narkotika.Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Pengungkapan kasus ini berlanjut dengan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Petugas menemukan empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.
Baca juga :Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.Baca juga: Teka-teki Tekstur Sabu di Sidang Agung Wawan Setiawan Bikin Geger
Sidang Kasus Pengedar Sabu Ditunda Terdakwa Ngaku Disuplai Napi dari Rutan Medaeng
Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti berupa sabu, alat bantu konsumsi, dan timbangan elektrik untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.(tio)
Editor :