Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara


Terdakwa Hermanto Oerip dijatuhi vonis 3 tahun 8 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Soewondo Basoeki hingga Rp75 miliar | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan penjara kepada Hermanto Oerip, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama investasi tambang nikel. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Nur Kholis menyatakan, Hermanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Baca juga :

Terdakwa Penipuan Investasi Tambang Nikel Fiktif Senilai Rp75 Miliar Tak Ditahan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” kata Nur Kholis saat membacakan amar putusan. Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang menuntut 3 tahun 10 bulan penjara.

Baca juga: Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar

Putusan ini terkait kasus investasi fiktif yang merugikan korban Soewondo Basoeki hingga Rp75 miliar. Korban ditawari Hermanto kerja sama dalam proyek tambang nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara.

[caption id="attachment_13682" align="aligncenter" width="680"]investasi-tambang-nikel-fiktif-hermanto-oerip Hermanto diketahui merupakan rekan bisnis Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana dalam perkara serupa, dan disebut sebagai otak intelektual kejahatan tersebut | MMP | dok[/caption]

Hermanto menjanjikan keuntungan besar, sehingga Soewondo menanamkan modal melalui perusahaan patungan, PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM). Namun, proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah terealisasi.

Baca juga :

Baca juga: Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Kasus Investasi Solar Rp1,5 Miliar Dua Direktur Divonis Ringan 1 Tahun

Hermanto diketahui merupakan rekan bisnis Venansius Niek Widodo, yang telah lebih dahulu dipidana dalam perkara serupa, dan disebut sebagai otak intelektual kejahatan tersebut. Kuasa hukum korban, Dr. Rakhmat dan Darmaji, menegaskan, hingga kini dana klien mereka belum dikembalikan.

“Tangisan terdakwa saat sidang hanyalah air mata buaya. Fakta proyek maupun tambang yang dijanjikan tidak pernah ada,” ujar mereka.

Baca juga :

Baca juga: Penipuan Bisnis Wood Pellet Eks Kapolsek Asemrowo Jadi Korban Rp620 Juta

Komplotan Penipuan Modus Proyek Beton Fiktif Tilap Rp27 Miliar

Usai putusan dibacakan, Hermanto yang tampak lesu berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya yang dipimpin Evan Judhianto. Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan membongkar bahwa proyek tambang yang dijanjikan hanya fiktif. Dana korban sebesar Rp75 miliar tidak pernah kembali, dan perkara ini kini telah berkekuatan hukum.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru