mediamerahputih.id | SURABAYA – Seorang janda dua anak, Rizky Eka Widyastuti alias Meme, harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (25/06/2025) setelah ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Rizky, yang bekerja sebagai penjaga warung makan di kawasan Setro Utama, Gresik, ditangkap oleh aparat Satreskoba Polda Jatim setelah pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Wahyu Pratama Mahaputra.
Dari tangan Rizky, polisi berhasil menyita 15 poket sabu dengan total berat 18,03 gram, satu timbangan elektrik, dompet berwarna pink, dua pak plastik klip kosong, serta berbagai alat pengemasan sabu lainnya.Baca juga :Dalam sidang, saksi dari pihak kepolisian, Abdul Rofik, mengungkapkan bahwa Rizky mendapatkan pasokan sabu dari Muhammad Kodir, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rizky bertugas memecah sabu menjadi poketan kecil dan menyimpannya di warungnya. Setiap poket yang berhasil dijual, ia mendapatkan upah sebesar Rp25 ribu.Oknum Polisi Polres Tanjung Perak Diduga Pengendali Pengedar Sabu Jaringan Sumut
Baca juga: Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya
[caption id="attachment_12964" align="aligncenter" width="680"]
Hakim menegur janda dua anak tersebut, menyarankan agar ia lebih baik menjadi asisten rumah tangga daripada terlibat dalam jual sabu. Hakim juga mengingatkan pelaku untuk segera bertobat dan tidak merusak masa depan anak-anaknya | MMP | Totok Prastyo[/caption]
“Dari pengakuan terdakwa, sabu sebanyak 18 gram dipecah menjadi 15 poket atas perintah Kodir. Barang disimpan di dalam dompet pink dan diletakkan di rak piring,” jelas Abdul Rofik dalam kesaksiannya.
Rizky tidak membantah kesaksian tersebut dan mengaku terpaksa menjual sabu karena tekanan ekonomi.
Baca juga :“Saya butuh biaya untuk menghidupi dua anak saya dan orang tua. Sejak cerai dengan suami, saya terpaksa mengambil jalan ini,” ucap Rizky dengan nada lirih.Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan
Pasutri Lagi Asyik Nyabu Diciduk Polisi, Ditemukan 6 Poket Sabu
Dalam persidangan, hakim menegur Rizky dengan tegas, “Kamu lebih baik jadi asisten rumah tangga daripada jual sabu. Segeralah bertobat, jangan rusak masa depan anak-anakmu.” ujarnya.
Baca juga :Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rizky dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laboratorium forensik juga membuktikan bahwa barang bukti yang disita mengandung kristal metamfetamina, yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Baca juga: Teka-teki Tekstur Sabu di Sidang Agung Wawan Setiawan Bikin Geger
Sumardi Ika Tertangkap miliki Sabu dan Puluhan Ineks Berbagai Warna
Sementara itu, Muhammad Kodir, pemasok sabu Rizky, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Aparat terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Rizky dan Wahyu.(tio)
Editor :