mediamerahputih.id | SURABAYA - Janji mengurus pembayaran pajak kendaraan lima tahunan (penul) mobil berujung petaka bagi Nicolas Agustinus Raharja. Satu unit mobil miliknya diduga justru dijual oleh terdakwa Jerry Wongso Susilo. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp101,5 juta.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (20/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christine menguraikan, perkara bermula pada Agustus 2024 saat terdakwa meminta bantuan korban untuk membelikan mobil yang akan dijadikan kendaraan operasional taksi online di platform InDriver dan Grab.Baca juga :Dalam skema tersebut, mobil akan dipinjam dan dioperasikan oleh terdakwa sebagai sopir. Pada 24 Agustus 2024, korban bersama saksi Ainur Rafiq membeli satu unit Daihatsu Sigra putih tahun 2020 di kawasan Kedinding Lor, Surabaya, seharga Rp101.500.000. Kendaraan itu tercatat atas nama Muhammad Ali Imron, warga Kabupaten Sidoarjo.Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit
Baca juga: Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
[caption id="attachment_14595" align="aligncenter" width="680"]
Kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa Namun, mereka mengajukan plea bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta telah terjadi perdamaian dan kesepakatan kompensasi dengan korban | MMP | Totok Prastio[/caption]
Masih pada hari yang sama, mobil beserta kunci dan dokumen diserahkan kepada terdakwa di rumah korban. Sehari kemudian, 25 Agustus 2024, kendaraan tersebut langsung didaftarkan ke aplikasi transportasi online untuk mulai beroperasi.
Baca juga :Namun, persoalan muncul pada 30 Maret 2025 ketika terdakwa kembali menghubungi korban. Ia menyebut masa pajak kendaraan telah habis selama lima tahun sehingga mobil tidak dapat digunakan.Kasus Dugaan Pelecehan di Kejari Tanjung Perak Masih Disidik, Polisi Kumpulkan Bukti
Terdakwa lalu menawarkan bantuan untuk mengurus pembayaran pajak, penggantian pelat nomor, serta proses balik nama melalui rekannya, dengan biaya sekitar Rp5.567.000.
Baca juga: Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar
Korban yang menaruh kepercayaan menyetujui tawaran tersebut. Bahkan, korban merencanakan balik nama kendaraan ke atas nama Giovanny Vebbyola, yang disebut berdomisili di Sidoarjo. Selanjutnya, korban menyerahkan dokumen penting, termasuk BPKB, STNK, dan kunci mobil kepada terdakwa.
Baca juga :Alih-alih merealisasikan pengurusan administrasi kendaraan, terdakwa diduga justru memanfaatkan situasi tersebut. Pada 23 April 2025, mobil itu disebut dijual kepada seseorang bernama Robert Imanuel seharga Rp79.000.000. Uang hasil penjualan diduga ditransfer ke rekening milik terdakwa.Kasus Tabrak Pemotor di Depan Polda Jatim Sopir Mobil Dinas Polri Didakwa Kelalaian
Akibat perbuatan tersebut, korban kehilangan kendaraan beserta dokumen kepemilikannya dan mengalami kerugian mencapai Rp101,5 juta. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal alternatif terkait penggelapan.
Baca juga :Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Rika Sofianti, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, mereka mengajukan plea bargaining dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya serta telah terjadi perdamaian dan kesepakatan kompensasi dengan korban.Baca juga: Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar
Kejati Jatim Bongkar Dugaan Korupsi Perizinan, Kadis ESDM Jadi Tersangka
Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo, meminta JPU untuk menghadirkan korban pada sidang berikutnya guna memberikan keterangan secara langsung di persidangan.(tio)
Editor :