mediamerahputih.id I SURABAYA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Jatim resmi memindahkan kantor pusatnya di jalan Joyoboyo Nomor. 1 lantai 3 No 7, Surabaya. Pendiri YLPK Jatim, Said Sutomo, mengatakan perpindahan ini merupakan langkah strategis dalam upaya mempercepat terwujudnya integrasi transportasi publik antar daerah di wilayah GERBANG KERTASUSILA (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan) serta Malang dan Pasuruan.
YLPK Jatim, yang telah mengusung gagasan integrasi transportasi publik ini sejak awal tahun 2000, menilai Joyoboyo sebagai lokasi yang strategis untuk menggerakkan misi ini. Dengan berkantor di Joyoboyo ini diharapkan dapat menjadi kolaborasi mitra sebagai pusat integrasi Angkutan Kota Antar Daerah Dalam Provinsi (AKADP) di wilayah GERBANG KERTASUSILA plus tersebut.Baca juga:Said Sutomo menyoroti pentingnya integrasi ini dalam mengatasi kendala ego sektoral yang selama ini menghambat pengelolaan aset terminal seperti Joyoboyo, Bungurasih, dan Osowilangun.YLPK Jatim Klarifikasi Isu Merek Aki GS, Menyangkal menyudutkan Grand Sonic
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Pengawasan Perdagangan Online
[caption id="attachment_2913" align="aligncenter" width="700"]
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen atau YLPK Jatim, Said Sutomo mengatakan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) seperti YLKI di Jakarta, YLP2K di Semarang, dan YLPK Jatim di Surabaya, Jawa Timur. LPKSM harus mendapatkan penguatan, bukan pelemahan, dari pemerintah. Kelembagaan ini memainkan peran penting dalam memberikan advokasi dan edukasi kepada konsumen serta menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai keluhan konsumen I MMP I dok[/caption]
Menurutnya konflik pengelolaan antara Pemkot Surabaya, Pemprov Jatim, dan Kementerian Perhubungan Pusat sering kali mengabaikan prinsip-prinsip pelayanan publik, khususnya di bidang transportasi.
"Perpindahan kantor YLPK Jatim ke jalan Joyoboyo No.1 ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk menyatukan visi dan misi dalam meningkatkan pelayanan transportasi publik di Jawa Timur," ujar Said Sutomo.
Baca juga:Ia menambahkan bahwa integrasi ini tidak hanya akan mempermudah mobilitas masyarakat, tetapi juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem transportasi di wilayah tersebut.Aktivis YLPK Jatim Somasi 3 Institusi Buntut Kenaikan Tarif Jalan Tol
Dengan adanya langkah ini, YLPK Jatim berharap dapat menjadi pionir dalam mendorong terciptanya transportasi publik yang terintegrasi dan berkualitas di Jawa Timur, serta mampu mengatasi berbagai hambatan yang selama ini terjadi akibat ego sektoral dan otonomi daerah.
"Kami optimis bahwa dengan sinergi antara berbagai pihak terkait, tujuan ini dapat terwujud," harapan Said Sutomo.
Baca juga: YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen
Perpindahan kantor YLPK Jatim ke TIJ ini diharapkan tidak hanya menjadi langkah administratif semata, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik di sektor transportasi yang pada akhirnya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Timur.
Baca juga:Said juga menyebut bahwa YLPK Jatim, sebagai wakil Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang bergerak membantu melindungi konsumen secara nirlaba, akan menyampaikan materi mengenai penguatan kelembagaan perlindungan konsumen, baik dalam aksi preventif maupun represif (penegakan hukum).Surabaya Selatan Kini Punya Sentra Pelayanan Publik di Joyoboyo
Ia membeberkan, bahwa kelembagaan perlindungan konsumen di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diundangkan oleh Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) terdiri dari tiga komponen utama.
Baca juga:Pertama, adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Sebelum adanya Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, BPSK berada di pemerintahan kota dan kabupaten, bukan di pemerintahan provinsi seperti sekarang. Dalam amendemen Perubahan UUPK ini nantinya, keberadaan BPSK harus dikembalikan lagi ke pemerintahan kota dan kabupaten agar lebih efektif perannya, mengingat umumnya para konsumen berdomisili di kota dan kabupaten.Mau Liburan ke Kebun Binatang Surabaya? Waspadai Joki Liar Simak Aturan
Baca juga:Kedua, adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) seperti YLKI di Jakarta, YLP2K di Semarang, dan YLPK Jatim di Surabaya, Jawa Timur. LPKSM harus mendapatkan penguatan, bukan pelemahan, dari pemerintah. Kelembagaan ini memainkan peran penting dalam memberikan advokasi dan edukasi kepada konsumen serta menjadi garda terdepan dalam menangani berbagai keluhan konsumen.Baca juga: YLPK Jatim Tolak Regulasi Baru OJK, Terkait Co-Payment yang Melemahkan Konsumen Asuransi Kesehatan
Gentayangan Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Surabaya Karutan, KPR Kompak Bungkam
Baca juga:Ketiga, adalah penguatan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) di tingkat nasional. BPKN harus berada di bawah koordinasi Presiden RI sehingga mampu melaksanakan visi dan misi perlindungan konsumen secara integratif dari berbagai sektor kementerian dan kelembagaan negara dalam skala nasional. Dengan penguatan ini, BPKN akan lebih efektif dalam mengoordinasikan upaya-upaya perlindungan konsumen di seluruh Indonesia.Rekor Muri Tari Remo, Dishub Surabaya Siapkan 28 Titik Parkir
“Kami berharap dengan penguatan kelembagaan ini, hak-hak konsumen akan lebih terlindungi dan kualitas pelayanan kepada konsumen akan semakin meningkat. Sehingga dapat menciptakan sistem perlindungan konsumen yang lebih responsif, efisien, dan berkeadilan, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat luas,” tandas Said (ton)
Editor :