Pemerintah Diminta Tegas Pengawasan Perdagangan Online

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), Said Sutomo, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait jual-beli unit apartemen di kawasan Surabaya Selatan. Perkara tersebut
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), Said Sutomo, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait jual-beli unit apartemen di kawasan Surabaya Selatan. Perkara tersebut

mediamerahputih.id I SURABAYA - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap perdagangan lintas negara, khususnya perdagangan online. YLPK Jatim menilai bahwa lemahnya seleksi dan pengawasan dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri sekaligus konsumen Indonesia.
Said Sutomo, Ketua YLPK Jatim, menegaskan pentingnya peran pemerintah, terutama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam mengawasi perdagangan online yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, seluruh barang dan jasa impor harus terdaftar secara resmi agar tidak ada produk dari luar negeri yang tidak terdata.
Baca juga :

YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen

“Pemerintah, khususnya Komdigi, harus efektif dalam menyeleksi perdagangan online yang masuk ke Indonesia. Semua harus terdaftar, jangan sampai ada barang dan jasa dari luar negeri yang tidak terdata,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (4/9/2025) malam.

[caption id="attachment_13277" align="aligncenter" width="680"]perketat-pengawasan-perdagangan-online Ilustrasi perdagangan online lintas negara I Ist[/caption]

Said juga mengingatkan bahwa perdagangan ilegal tanpa legalitas dan standar produk yang jelas sangat merugikan konsumen. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan telah mengatur sanksi tegas bagi pelaku usaha online yang tidak jelas identitas maupun spesifikasi barang dan jasanya.

Baca juga :

YLPK Jatim Tolak Regulasi Baru OJK, Terkait Co-Payment yang Melemahkan Konsumen Asuransi Kesehatan

“Jika identitas penjual tidak jelas, legalitas usaha tidak ada, dan jaminan mutu produk tidak terpenuhi, pelaku usaha dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp12 miliar. Undang-undang Perlindungan Konsumen sudah mengatur hal ini dengan tegas,” jelas Said.

Eks komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI), Said juga mengkritik aparat penegak hukum dan Badan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dinilai kurang tegas dalam menindak perdagangan online ilegal dari luar negeri.

Baca juga :

YLPK Jatim Ingatkan Kehati-hatian dalam Memilih Produk Aki

“Aparat saat ini kurang serius menindak perdagangan ilegal dari negara lain yang masuk ke Indonesia tanpa legalitas, identitas, dan jaminan mutu produk. Seharusnya hal ini ditindak tegas untuk melindungi konsumen dalam negeri, bukan malah dibiarkan,” tegasnya.

Said menekankan bahwa penegakan perlindungan konsumen harus dilakukan secara efektif oleh pemerintah, didukung oleh konsumen yang kritis serta keterbukaan informasi yang jujur, jelas, dan benar.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…