YLPK Jatim Desak Penegakan Hukum Terhadap Praktik Kuota Internet Hangus Merugikan Konsumen

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) menyoroti praktik hangusnya kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen. Mereka menilai bahwa tindakan ini tidak adil dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selain itu,
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) menyoroti praktik hangusnya kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen. Mereka menilai bahwa tindakan ini tidak adil dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selain itu,

mediamerahputih.id I SURABAYA - Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim), Said Sutomo, mengkritik keras praktik hangusnya kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen. Menurutnya, tindakan ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), mengingat konsumen telah membayar penuh dan berhak mendapatkan manfaat dari produk dan layanan yang telah mereka beli.
“Jika kuota yang sudah dibayar hangus tanpa adanya kompensasi atau mekanisme rollover yang adil, ini sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama terkait dengan hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil,” ujar Said dalam wawancara dengan mediamerahputih.id, Kamis (19/6/2025) malam.
Baca juga :

YLPK Jatim Tolak Regulasi Baru OJK, Terkait Co-Payment yang Melemahkan Konsumen Asuransi Kesehatan

Said menegaskan bahwa operator telekomunikasi, baik yang berskala nasional maupun global, telah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), terutama terkait dengan kewajiban normatif yang tercantum dalam Pasal 7 huruf d. Pasal tersebut mewajibkan pelaku usaha untuk menjamin mutu barang dan jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar yang berlaku.

[caption id="attachment_11727" align="aligncenter" width="680"]ylpk-jatim-penegakan-hukum-kuota-internet Aparat penegak hukum didesak untuk segera menyelidiki operator telekomunikasi nasional dan global yang beroperasi di Indonesia yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, terutama terkait hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil | MMP | dok[/caption]

Lebih lanjut, Said mengingatkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran ini dapat merujuk pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UUPK, yang melarang pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga :

YLPK Jatim Sebut Pengguna Asbes Putih 100 Persen Belum Pernah Alami Sesak Napas

Said pun mendesak aparat penegak hukum, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik umum Polri, untuk segera melakukan penyelidikan terhadap operator telekomunikasi nasional dan global yang beroperasi di Indonesia. "Kami berharap tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan keadilan dalam praktik bisnis," tegasnya.

Sebelumnya, Indonesian Audit Watch (IAW) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kuota internet yang tidak terpakai oleh konsumen dapat mencapai Rp 63 triliun per tahun. Menanggapi hal ini, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memberikan klarifikasi melalui Direktur Eksekutifnya, Marwan O. Baasir.

Baca juga :

YLPK Jatim Desak Prinsipal GS Yuasa Laporkan Aki GS Abal-abal

Marwan menjelaskan bahwa ATSI dan seluruh anggotanya berkomitmen untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik serta mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menambahkan, penetapan harga, kuota, dan masa aktif layanan prabayar sudah sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 M Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

“Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, yang menyatakan bahwa pulsa bukanlah alat pembayaran sah atau uang elektronik, sehingga sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti barang konsumsi lainnya,” terang Marwan.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…