Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar


Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran akibat dari perbuataan terdakwa Bukopin Finance merugi mencapai Rp 21 miliar | MMP | Totok Prastyo

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (02/07/205). Rully didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 miliar bagi Bukopin Finance.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi, Taufik, seorang marketing, dan Riska, pegawai administrasi penarikan. Taufik menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kantor pusat Bukopin Finance menerima laporan mengenai 10 unit mobil yang seharusnya ditarik namun belum dikirim ke Jakarta.
Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Setelah melakukan somasi, Rully tidak memberikan tanggapan, sehingga Taufik melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya berdasarkan surat kuasa dari Bukopin pusat.

Baca juga: Kasus TPPU Modus Wawan Cebol Kelola Belasan Rekening untuk Aliran Dana Rp41 Miliar

"Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar," ungkap Taufik di hadapan majelis hakim.

[caption id="attachment_13001" align="aligncenter" width="680"]kasus-penggelapan-mobil-nasabah-bukopin-finance Dalam persidangan, Rabu (02/07) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi, Taufik, seorang marketing, dan Riska, pegawai administrasi penarikan | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Riska menambahkan bahwa tugasnya adalah membuat surat penarikan untuk kendaraan nasabah yang menunggak, yang kemudian diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti. Biasanya, Rully bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas, untuk melakukan penarikan. Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik tetap berada dalam penguasaan Rully.

Baca juga :

Baca juga: Keterangan Menyesatkan Fidusia, Dua Terdakwa Divonis 1 Tahun

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

“Setelah dikuasai oleh terdakwa, kami tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut,” kata Riska, menanggapi pertanyaan majelis hakim.

Rully Raharjo tidak membantah keterangan para saksi dan mengakui isi dakwaan JPU.

Baca juga: Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan Rully berlangsung dari April hingga September 2019, di mana ia menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, tetapi tidak menyerahkannya ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat. Sebaliknya, mobil-mobil tersebut dijual kepada pihak lain, dengan hasil penjualan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Rully.

Baca juga :

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Rully kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru