Komplotan Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Dituntut 10 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp119 miliar akibat pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yaitu Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, Divonis majelis hakim PN Surabaya masing-masing
Empat terdakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp119 miliar akibat pembobolan Bank Jatim. Keempat terdakwa, yaitu Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa, Divonis majelis hakim PN Surabaya masing-masing

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kasus pembobolan Bank Jatim yang merugikan negara lebih dari Rp 119 miliar kini telah memasuki tahap tuntutan. Empat terdakwa dalam kasus ini, yaitu Sahril Sidik yang dikenal sebagai Rudi Husaini, Abdul Rahim alias Apong, Oskar, dan Meilisa, masing-masing dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan pada Jumat, (4/7/2025).
Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diubah menjadi hukuman kurungan selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU Lujeng Andayani dan Rakhmawati Utami, di bawah pimpinan majelis hakim Ni Putu Sri Indayan.
Baca juga :

Kasus Pembobolan Bank Jatim Rp 119 M, Ahli Hukum Sebut Tindakan Para Terdakwa Lakukan Transfer Dana Palsu

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

[caption id="attachment_12609" align="aligncenter" width="680"]komplotan-pembobolan-bank-jatim-dituntut-penjara Dalam surat tuntutan jaksa keempat komplotan ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Dalam surat tuntutan, keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 82 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga :

Terdakwa Pembobolan Bank Jatim Rp 119 Miliar Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Kasus ini bermula sejak tahun 2024 saat terdakwa Sahril Sidik mulai merekrut orang untuk membuka rekening bank, yang kemudian dijual dengan imbalan sekitar Rp 500 ribu per rekening. Beberapa rekening tersebut, termasuk atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, kemudian diserahkan kepada Abdul Rahim alias Apong.

Rekening-rekening ini lalu digunakan oleh Oskar dan Meilisa untuk melakukan berbagai transaksi atas perintah seseorang bernama Deni (DPO), termasuk pembelian aset kripto. Dari transaksi tersebut, Oskar dan Meilisa memperoleh bayaran sebesar Rp 8 juta per bulan.

Baca juga :

Kejati Jatim Amankan Dokumen Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BNI

Tujuan dari rangkaian transaksi ini adalah untuk menyamarkan asal-usul dana yang berasal dari aliran dana mencurigakan milik PT Bank Jatim, yang masuk ke dua rekening dengan total lebih dari Rp 10,8 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset kripto, yang disimpan di dompet digital milik pelaku utama yang saat ini masih buron.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Bank Jatim mengalami kerugian total sebesar Rp 119.957.741.943. Keempatnya pun diancam pidana tambahan berdasarkan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…