Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Seret Eks Kepala Kolektor Bukopin Finance Kerugian Capai Rp 21 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran akibat dari perbuataan terdakwa Bukopin Finance merugi mencapai Rp 21 miliar | MMP | Totok Prastyo
Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran akibat dari perbuataan terdakwa Bukopin Finance merugi mencapai Rp 21 miliar | MMP | Totok Prastyo

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Rully Raharjo, mantan kepala kolektor Bukopin Finance, terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (02/07/205). Rully didakwa menggelapkan 10 unit mobil milik nasabah yang menunggak pembayaran, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 21 miliar bagi Bukopin Finance.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi, Taufik, seorang marketing, dan Riska, pegawai administrasi penarikan. Taufik menjelaskan bahwa pada tahun 2020, kantor pusat Bukopin Finance menerima laporan mengenai 10 unit mobil yang seharusnya ditarik namun belum dikirim ke Jakarta.
Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Setelah melakukan somasi, Rully tidak memberikan tanggapan, sehingga Taufik melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya berdasarkan surat kuasa dari Bukopin pusat.

"Kerugiannya mencapai sekitar Rp 21 miliar," ungkap Taufik di hadapan majelis hakim.

[caption id="attachment_13001" align="aligncenter" width="680"]kasus-penggelapan-mobil-nasabah-bukopin-finance Dalam persidangan, Rabu (02/07) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari menghadirkan dua saksi, Taufik, seorang marketing, dan Riska, pegawai administrasi penarikan | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Riska menambahkan bahwa tugasnya adalah membuat surat penarikan untuk kendaraan nasabah yang menunggak, yang kemudian diserahkan kepada Rully untuk ditindaklanjuti. Biasanya, Rully bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti PT Oppu Ambar Raja Maligas, untuk melakukan penarikan. Namun, dalam kasus ini, 10 unit mobil yang sudah ditarik tetap berada dalam penguasaan Rully.

Baca juga :

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

“Setelah dikuasai oleh terdakwa, kami tidak mengetahui nasib 10 unit mobil tersebut,” kata Riska, menanggapi pertanyaan majelis hakim.

Rully Raharjo tidak membantah keterangan para saksi dan mengakui isi dakwaan JPU.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa tindakan Rully berlangsung dari April hingga September 2019, di mana ia menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima mobil hasil penarikan melalui pihak ketiga, tetapi tidak menyerahkannya ke bagian Aset Manajemen Bukopin Finance pusat. Sebaliknya, mobil-mobil tersebut dijual kepada pihak lain, dengan hasil penjualan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 40 juta per unit, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Rully.

Baca juga :

Bos PT Barokah Sejahtera Sentosa Terseret Kasus Penggelapan 12 Miliar

Rully kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…