mediamerahputih.id I Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya mark Up atau penggelembungan harga saat dilaksanakan proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang sehingga disinyalir adanya bancaan aliran cuan pada proyek tersebut. Untuk mendalami kasus itu KPK telah meriksa 4 (empat) saksi.
"Iya para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain yang masih ada keterkaitannya seputar aliran uang dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan, KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023).
Baca juga:Adapun tiga saksi itu yang diperiksa tim penyidik yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Eny Haryanti, Notaris Yurisca Lady Enggrani, dan karyawan swasta Yuri Sjachruddin Hidajat.Baca juga: Eksepsi Ditolak, 6 Terdakwa Korupsi Pelindo Lanjut Tahap Pembuktian
JPU KPK Tuntut Sahat Wakil Ketua DPRD Jatim 12 tahun Penjara
Namun Ali masih enggan merinci identitas tersangka atau pihak yang menerima aliran uang itu yang dugaan menjadi ajang bancaan tersebut dari perkara itu.
Ali menyebut cuan itu bisa disebar karena harga tanahnya di mark up."Uang tersebut diduga bersumber dari proyek pengadaan tanah di Pulo Gebang yang diduga fiktif serta di-mark up harga tanahnya," ungakp Ali.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kepada mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto yang mangkir dari panggilan penyidik.
Baca juga: Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
"KPK menghimbau serta ingatkan agar saksi tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang ditentukan tim penyidik," imbuh Ali.
Baca juga:Untuk itu, Lembaga anti rasuah, memanggil ulang Agus pada Kamis, 14 September 2023. Dia diharap memenuhi panggilan. Peringatan serupa juga diberikan ke mantan pegawai PT Aldira Berkah Abadi Makmur Eka Putri Noviyanti. Ia turut mangkir saat dipanggil oleh penyidik beberapa waktu lalu.KPK Geledah Kantor PTPN XI Dalami Dugaan Korupsi HGU Perkebunan Tebu
"Saksi tersebut tidak hadir saat dipanggil penyidik. Sehingga kami jadwal ulang pada Senin, 18 September 2023 ke saksi untuk memenuhi panggilan penyidik" serunya Ali.
Baca juga:Seperti diketahui kasus dugaan korupsi ini sudah ada di tahap penyidikan. Tetapi KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.Baca juga: Transparansi KPK di Ujung Tanduk dalam Skandal Kasus Mantan Menag Yaqut
KPK Periksa Ketua Pokmas Ikatan Cinta Terkait Suap Dana Hibah
KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan proyek di Pulo Gebang tersebut untukmenemukan alat bukti dalam perkara itu.(red/voi)
Editor : MMP