mediamerahputih.id I SURABAYA - Pasangan suami istri atau Pasutri yakni Adam Yusuf Affandy dan Anita Fitria Kinanti, kini menghadapi masalah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya menjadi terdakwa setelah tertangkap polisi saat kedapatan asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putri Fadhila dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjelaskan bahwa terdakwa Adam Yusuf Affandy pada hari Selasa, 02 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah warung kopi di daerah Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, membeli narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram dalam satu kantong plastik dari seorang yang diketahui bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 500 ribu.Baca juga:Terdakwa kemudian membagi narkoba tersebut menjadi enam poket plastik klip menggunakan timbangan elektrik, dengan rencana menjual tiap poket seharga Rp 150 ribu, yang diperkirakan akan memberikan keuntungan sebesar Rp 400 ribu. Namun, sebelum dapat menjualnya, terdakwa dan istrinya, Anita Fitria Kinanti, sudah mengonsumsi satu kantong poket sabu tersebut, menyisakan lima poket.
Baca juga: Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya

"Terdakwa kemudian ditangkap oleh anggota Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit II, Eko Lukwantoro," kata JPU Fadhila di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.
Baca juga:Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan total berat netto 0,247 gram, dua timbangan elektrik, sekop, klip kosong, dan sebuah handphone.Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan
Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
"Atas perbuatan terdakwa, ia diancam dengan pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar JPU Fadhila.
Baca juga:Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi, namun karena Jaksa Penuntut Umum belum siap menghadirkan saksi, sidang ditunda hingga minggu depan.(tio)Baca juga: Teka-teki Tekstur Sabu di Sidang Agung Wawan Setiawan Bikin Geger
Kelakuan! 2 Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Setelah Pesta Narkoba
Editor :