Setelah Minimarket, Pemkot Surabaya Bidik Izin Parkir Restoran


Petugas Satpol PP melakukan penyegelan terhadap salah satu minimarket di Kawasan Surabaya Timur yang kedapatan melanggar ketentuan izin parkir dengan tidak menyediakan juru parkir resmi. Penyegelan tempat usaha tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Dae

mediamerahputih.id | Pemkot Surabaya menegaskan bahwa seluruh tempat usaha, termasuk rumah makan dan restoran, wajib menyediakan lahan parkir beserta petugas atau juru parkir (jukir) resmi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa penertiban perparkiran tidak hanya berlaku untuk toko modern atau minimarket, tetapi juga untuk rumah makan.
Baca juga :

Tak Ada Jukir Resmi, Wali Kota Eri Segel Lahan Parkir Minimarket

"Rumah makan sama dengan toko modern, aturannya sama. Jadi (wajib) menyediakan tempat parkir dan 10 persennya masuk ke Pemkot Surabaya," ungkap Wali Kota Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya.

Baca juga: Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa setiap tempat usaha memiliki hak untuk menentukan skema parkir, baik gratis maupun berbayar. Pada skema parkir gratis, pajak parkir dibayarkan di awal bulan berdasarkan estimasi jumlah kendaraan harian yang masuk. Pemilik usaha yang memilih skema ini diwajibkan mencantumkan tulisan "bebas parkir" di lokasi usaha.

Baca juga :

Muhammadiyah Surabaya Dukung Penertiban Parkir Liar

"Kalau parkirnya dibayarkan oleh teman-teman toko modern, jadi dia bebas parkir. Jadi selama (toko modern) tidak menghapus tulisan (bebas parkir), maka parkir gratis. Dan itu dibebankan pada toko modern," jelasnya.

[caption id="attachment_12905" align="aligncenter" width="680"]pemkot-surabaya-bidik-izin-parkir-restoran Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa semua tempat usaha, termasuk rumah makan dan restoran, diwajibkan untuk menyediakan lahan parkir beserta petugas atau juru parkir (jukir) resmi. Ia menambahkan bahwa penertiban perparkiran tidak hanya berlaku untuk toko modern atau minimarket, tetapi juga untuk rumah makan | MMP | dok pemkot[/caption]

Sementara itu, pada skema berbayar, perhitungan pajak parkir dilakukan berdasarkan data riil jumlah kendaraan yang parkir setiap bulan. Dalam skema ini, toko modern diperbolehkan menarik retribusi parkir langsung kepada konsumen, baik secara tunai maupun elektronik.

Baca juga :

Baca juga: RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Wali Kota Eri Ungkap Temuan Bayar Pajak Parkir Untuk 15 Kendaraan Per Bulan

"Jadi sebenarnya kalau dia (toko modern) mau menarik parkir atau tidak, itu kewenangan mereka. Yang penting pajak parkirnya 10 persen dari jumlah kendaraan yang parkir," terangnya.

Wali Kota Eri juga mengungkapkan bahwa ia telah bertemu dengan para pemilik usaha untuk membahas sistem perparkiran ini. Ia menekankan pentingnya kejujuran pemilik usaha dalam menghitung jumlah kendaraan yang parkir. Sebelumnya, ia menemukan pajak parkir dari sebuah toko modern yang hanya sebesar Rp175.000 per bulan dengan hitungan 15 mobil per hari.

Baca juga :

5 Terduga Pelaku Pencurian Kabel Telkom Dilepas, Polisi Tunggu Laporan Resmi

"Jadi intinya sama saja, ketika dia (toko modern) mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai jumlah kendaraan yang parkir di sana," tuturnya.

Baca juga: Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menekankan bahwa setiap toko modern atau rumah makan juga wajib menyediakan petugas parkir resmi. Jika syarat ini tidak dipenuhi, tempat usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan.

"Kalau mau buka segel, maka harus ada petugas parkirnya," tegasnya.(ton)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru