Penganiayaan di IBIZA Club Terungkap Jadi Penyebab Tewasnya Kentung


Dakwa dakwaan jaksa terungkap penganiayaan yang mengakibatkan Reza alias Kentung meninggal dunia dengan luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, serta luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akiba

mediamerahputih.id | SURABAYA - Andik Kuswanto alias Galesong duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan Reza alias Kentung meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza), pada Kamis, (27/11/2025) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dalam surat dakwaannya menguraikan, insiden bermula pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya, yakni Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa, Merry. Korban Reza alias Kentung datang dan membawakan kaos putih untuk terdakwa.
Baca juga :

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

Sekitar satu jam kemudian, rombongan berpindah ke IBIZA Club. Di tempat hiburan malam tersebut, terdakwa dan teman-temannya memesan sejumlah botol minuman. Tidak lama berselang, dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda turut datang ke lokasi.

Baca juga: Pria Tewas Dibacok di Simokerto, Polisi Buru 4 Pelaku

[caption id="attachment_14179" align="aligncenter" width="680"]penganiayaan-di-ibiza-club-tewasnya-kentung terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia | MMP | Totok Prastio[/caption]

Keributan pecah ketika korban secara tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga terjatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa dan sempat dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Situasi yang semula dapat dikendalikan kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan untuk melerai.

Baca juga :

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

“Ketika korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai. Pukulan diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban,” ujar JPU Damang dalam persidangan.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Baca juga :

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban.

Baca juga: Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras

Luka tersebut antara lain luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, serta luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ditemukan resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, serta patah tulang dasar tengkorak. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tanda-tanda mati lemas (asfiksia).

Baca juga :

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Jemy Peno Terungkap dari Pesta Ultah Hingga Miras

Kasus Perusakan Bangunan di Rungkut, Hakim Soroti Klaim Praperadilan Terdakwa Permadi

Jaksa menyimpulkan, penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit dan menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak, hingga berujung pada mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru