Sidang Kasus Penganiayaan Jemy Peno Terungkap dari Pesta Ultah Hingga Miras

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Jemy Peno menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/10) | MMP | Totok Prastio
Terdakwa Jemy Peno menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/10) | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Terdakwa Jemy Peno menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Insiden pemukulan ini berawal dari pesta minuman keras (Miras) saat perayaan ulang tahun (Ultah) di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandi, yang hadir di lokasi ketika peristiwa itu terjadi. Yuyun mengaku datang ke pesta ulang tahun Andreas, dan di tengah suasana perayaan terjadi keributan hingga berujung pemukulan.
Baca juga :

Terkejut Roberto Agustinus Beberkan Alami Pemerasan dan Penganiayaan

“Saat itu sedang perayaan ulang tahun sambil minum bir, Yang Mulia. Setelah kejadian, Andreas melakukan visum,” kata Yuyun di depan majelis hakim.

[caption id="attachment_13471" align="aligncenter" width="700"]sidang-kasus-penganiayaan-jemy-peno Dalam persidangan, Jaksa menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandi yang berada di lokasi saat peristiwa pemukulan terhadap Andreas terjadi. Yuyun mengaku datang ke pesta ulang tahun Andreas, namun di tengah suasana perayaan tersebut sempat terjadi keributan yang akhirnya berujung pada pemukulan | MMP | Totok Prastio[/caption]

Ketika ditanya mengenai alasan terdakwa memukul korban, jaksa kemudian membuka rekaman CCTV. Yuyun menuturkan, “Saat itu Andreas sempat bilang ‘jangan resek’ ketika saya bercanda dengan Jemy. Namun, peristiwa berlangsung sangat cepat.” Ia juga menambahkan sempat mendengar kabar bahwa perkara ini sudah ada upaya perdamaian.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Atas keterangan saksi tersebut, Jemy Peno yang merupakan anak dari Martin Peno tidak membantah. Ia justru menyatakan penyesalannya. “Saya menyesali akibat kejadian ini. Kehidupan saya terasa terganggu karena anak-anak saya sudah besar dan bersekolah,” ujar Jemy di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (8/10).

Teguran Berujung Emosi

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa suasana perayaan ulang tahun awalnya berjalan santai. Namun, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun tersinggung. Andreas lalu menegur Jemy agar bersikap sopan. Teguran itu justru memicu emosi terdakwa.

Baca juga :

Kasus KDRT Dokter dan Anggota DPRD Jatim Diwarnai Ketegangan

“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” jelas jaksa dalam sidang.

Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menimbulkan cacat berat, korban mengaku merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.

Baca  juga :

Selegram Vinna Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Kekerasan Psikis Cacat Hukum

Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…