Penganiayaan di IBIZA Club Terungkap Jadi Penyebab Tewasnya Kentung

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dakwa dakwaan jaksa terungkap penganiayaan yang mengakibatkan Reza alias Kentung meninggal dunia dengan luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, serta luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akiba
Dakwa dakwaan jaksa terungkap penganiayaan yang mengakibatkan Reza alias Kentung meninggal dunia dengan luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, serta luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akiba

mediamerahputih.id | SURABAYA - Andik Kuswanto alias Galesong duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan Reza alias Kentung meninggal dunia. Peristiwa berdarah itu terjadi di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh No. 38 Surabaya (Gedung Andhika Plaza), pada Kamis, (27/11/2025) lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dalam surat dakwaannya menguraikan, insiden bermula pada Rabu malam, 26 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, terdakwa berkumpul bersama rekan-rekannya, yakni Gundul, Bejo, serta istri siri terdakwa, Merry. Korban Reza alias Kentung datang dan membawakan kaos putih untuk terdakwa.
Baca juga :

Pemulihan Aset Lintas Negara hingga Pemidanaan Korporasi Jadi Tantangan Hukum Pidana Ekonomi

Sekitar satu jam kemudian, rombongan berpindah ke IBIZA Club. Di tempat hiburan malam tersebut, terdakwa dan teman-temannya memesan sejumlah botol minuman. Tidak lama berselang, dua orang teman saksi Achmad Syafiq alias Arab dan Wara Sevinda turut datang ke lokasi.

[caption id="attachment_14179" align="aligncenter" width="680"]penganiayaan-di-ibiza-club-tewasnya-kentung terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia | MMP | Totok Prastio[/caption]

Keributan pecah ketika korban secara tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga terjatuh dan pecah. Korban sempat memukul terdakwa dan sempat dilerai oleh saksi Achmad Syafiq alias Arab. Situasi yang semula dapat dikendalikan kembali memanas hingga petugas keamanan klub turun tangan untuk melerai.

Baca juga :

Dominikus Tuding Atasan, Pengacara Mia Santoso Tegaskan Barang Milik RS

“Ketika korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai. Pukulan diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali, disertai pukulan tangan ke bagian belakang kepala korban,” ujar JPU Damang dalam persidangan.

Akibat kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Baca juga :

Bartender Vasa Hotel Peracik Miras Maut Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor: VER/27/XI/2025/SPKT tertanggal 27 November 2025 yang ditandatangani dokter forensik dr. Mustika Chasanatusy Syarifah, Sp.F dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya, ditemukan sejumlah luka berat pada tubuh korban.

Luka tersebut antara lain luka tusuk pada punggung, luka iris pada tangan kanan akibat kekerasan tajam, serta luka memar pada punggung tangan kanan dan telapak tangan kiri akibat kekerasan tumpul.

Selain itu, ditemukan resapan darah pada otot kepala sisi kanan dan kiri, perdarahan di bawah selaput lunak otak kanan dan kiri, serta patah tulang dasar tengkorak. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan tanda-tanda mati lemas (asfiksia).

Baca juga :

Kasus Perusakan Bangunan di Rungkut, Hakim Soroti Klaim Praperadilan Terdakwa Permadi

Jaksa menyimpulkan, penyebab kematian korban akibat kekerasan tajam di bagian kepala belakang yang menembus kulit dan menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak, hingga berujung pada mati lemas.

Atas perbuatannya, terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…