Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jemy Peno dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra saat perayaan ulang tahun usai pesta minuman keras pada 16 Juni 2025 di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya dalam sidang pu
Jemy Peno dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra saat perayaan ulang tahun usai pesta minuman keras pada 16 Juni 2025 di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya dalam sidang pu

mediamerahputih.id | SURABAYA – Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I/09, dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra. Kasus pemukulan ini berawal dari pesta minuman keras (Miras) saat perayaan ulang tahun (Ultah) yang berakhir ricuh di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya. Putusan vonis ini dibacakan Rabu (19/11/2025).
Majelis Hakim yang diketuai Nurnaningsih menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo yang meminta pidana 7 bulan penjara.
Baca juga :

Sidang Kasus Penganiayaan Jemy Peno Terungkap dari Pesta Ultah Hingga Miras

Peristiwa ini berawal Senin malam (16/6/2025) saat korban, Andreas Tanuseputra, merayakan ulang tahunnya bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani. Mereka tengah menunggu pergantian hari sambil memesan makanan di resto tersebut.

[caption id="attachment_13470" align="aligncenter" width="680"]jemy-peno-dibui-kasus-pemukulan-pesta-miras Terdakwa Jemy Peno menjalani sidang kasus penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (08/10) | MMP | Totok Prastio[/caption]

Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno tiba bersama tiga temannya dan diperkenalkan kepada Andreas oleh seorang pegawai resto bernama Rudi Lie. Mereka kemudian bergabung di meja yang sama.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

Suasana berubah tegang ketika Jemy mulai menggoda Yuyun, rekan perempuan Andreas, dengan mencubit dan menceblek. Atas kelakuan tersebut, Andreas menegur Jemy. Namun, teguran itu justru memicu amarah Jemy yang diduga telah terpengaruh bir dan arak.

Jemy kemudian berdiri dan menghantam wajah Andreas secara bertubi-tubi. Meski berusaha menangkis, Andreas tetap mengalami pukulan di kening dan bagian atas wajah. Aksi pemukulan ini baru dihentikan setelah dilerai oleh Budiman dan pengunjung lain.

Baca juga :

RKUHAP Dan Kecurigaan Publik

Berdasarkan Visum Et Repertum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025, Andreas mengalami memar dan bengkak di dahi sebanyak tiga titik, luka akibat kekerasan tumpul, sakit kepala, serta gangguan aktivitas harian.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dari kejadian tersebut dan sebuah cincin bermata giok hijau yang dipakai terdakwa saat memukul korban. Cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…