mediamerahputih.id | SURABAYA – Bramasta Afrizal Riyadi, terdakwa dalam kasus penipuan berkedok pinjaman bunga 0 persen, menjalani sidang dakwaan Kamis, (31/07/2025). Ia didakwa menipu warga pedagang UMKM di Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal, Surabaya, dengan menawarkan pinjaman online (Pinjol) yang seolah-olah difasilitasi oleh Pemkot Surabaya serta platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dalam surat dakwaannya mengungkapkan bahwa Bramasta tidak beraksi sendirian. Ia menggandeng Rengga dan Erlangga Reyza Praditya, alias Erza, untuk merekayasa program pinjaman fiktif. Sosialisasi dilakukan secara langsung kepada warga UMKM di ketiga kelurahan tersebut.Baca juga :“Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim adanya kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo. Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor telepon. Uang pinjaman akan langsung diantar ke warung, dan mereka tidak perlu khawatir dengan tagihan awal,” jelas salah satu saksi di hadapan majelis hakim.Terdakwa Penipuan Mengaku Anggota Polda Jatim, Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Baca juga: Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
[caption id="attachment_13137" align="aligncenter" width="680"]
Setelah cair melalui gesek tunai lalu ditransfer ke rekening terdakwa Bramasta dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru menyadari bahwa mereka telah ditipu ketika mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online | MMP | Totok Prastio[/caption]
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sosialisasi berlangsung di Balai RW dengan iming-iming hadiah kuis uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai promosi akhir tahun. Untuk meyakinkan para korban, nama CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, digunakan, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama.
Baca juga :Namun, setelah limit pinjaman yang diajukan oleh warga UMKM disetujui dan dicairkan melalui aplikasi, uang tersebut justru dibelanjakan oleh terdakwa untuk jasa gestun (gesek tunai) dan langsung dikuras. Salah satu transaksi dilakukan melalui akun Instagram “Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya”.Baca juga: Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar
Penipuan Aplikasi Bermodus Like dan Follow E-Commerce Tilap Uang Korban Rp35 Juta
Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun tersebut ditransfer ke rekening Bramasta dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Para warga baru menyadari bahwa mereka telah ditipu ketika mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.
Baca juga :“Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satupun dana pinjaman yang diterima oleh para korban,” tambah JPU.Baca juga: Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar
Mantan Ketua HIPMI Terjerat Kasus Penipuan Tender Solar Industri Senilai Rp3,5 Miliar
Dalam persidangan, Bramasta tidak membantah keterangan para saksi. Ia didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama.(tio)
Editor :