mediamerahputih.id | SURABAYA - Proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, menuai sorotan warga karena diduga belum mengantongi izin resmi.
Dugaan itu terkuak, setelah proyek tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin lingkungan, meski aktivitas pembangunan masih berlangsung di tengah permukiman padat.Baca juga :Berdasarkan pantauan di lokasi pada 1 April 2026, struktur menara beton bertingkat tampak berdiri dan terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Keberadaan proyek di kawasan padat penduduk itu memicu kekhawatiran warga, terutama terkait aspek keselamatan dan dampak lingkungan.Penunjukan Langsung Proyek Paving Jalan Gersikan Tanpa Tender Menggugah Tanya
Baca juga :Sejumlah warga mengaku belum menerima kompensasi dari pihak pengembang. Padahal, sebelumnya disebut telah ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan warga mengenai transparansi proses pembangunan.Baca juga: Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Saluran
Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi PD Pasar Surya, Sewa Stan 2024-2025
Baca juga :Camat Semampir, Yunus, mengatakan pihaknya (kecamatan, red) bersama Lurah setempat telah melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini perizinan proyek belum tercatat secara resmi.Sampah Berserakan Tak Terangkut di Sidotopo Wetan DLH Surabaya Langsung Bertindak
[caption id="attachment_14494" align="aligncenter" width="680"]
Pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek warga setempat berharap ada kejelasan mengenai izin pembangunan serta hak kompensasi yang belum mereka terima | MMP | Abdul Ajis[/caption]
Baca juga: Bandel! Tak Gubris SP1 Proyek BTS di Wonokusumo Masih Beroperasi
“Perizinan belum ada, kami akan laporkan secara tertulis sebagai bentuk fungsi pengawasan,” ujar Yunus saat dikonfirmasi.
Baca juga :Yunus juga menyebutkan bahwa pihak kecamatan tidak menerima salinan dokumen sosialisasi maupun persetujuan dari warga, yang seharusnya menjadi bagian dari proses awal pembangunan proyek di lingkungan permukiman.
Baca juga: Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Terkait langkah penindakan, Yunus menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai penegak peraturan daerah.
Baca juga :Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas proyek maupun tuntutan warga. Di tengah ketidakpastian tersebut, warga berharap ada kejelasan mengenai izin pembangunan serta hak kompensasi yang belum mereka terima.(jis/dms)
Editor :