mediamerahputih.id I SURABAYA – Residivis Erwin Pranata, yang sebelumnya terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor bersama oknum polisi, kembali ditangkap polisi. Kali ini, Erwin berurusan dengan hukum karena kedapatan bermain judi slot online saat di dalam Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, menggunakan handphone (HP).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Erwin ditangkap oleh Bripda Iqbal Tareq Ibrahim dan Roby Agam Kusuma, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Kalianget No. 1, Surabaya.Baca juga:Berdasarkan dakwaan, Erwin menggunakan HP untuk bermain judi slot melalui aplikasi judi online dan menyetor uang sebesar Rp 200 ribu sebagai deposit. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Erwin dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.Akibat Narkoba, Oknum Polisi Terlibat Perampasan Motor Dituntut 4 Tahun Penjara
Baca juga: Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara
[caption id="attachment_11458" align="aligncenter" width="700"]
Berdasarkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin menggunakan HP untuk bermain judi slot melalui aplikasi judi online dan menyetor uang sebesar Rp 200 ribu sebagai deposit. Atas perbuatannya, JPU mendakwa Erwin dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan I MMP I Totok Prastyo[/caption]
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Halimah Umaternat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erwin dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun. Hukuman tersebut lebih berat daripada tuntutan JPU karena Erwin tercatat sebagai residivis yang sudah tiga kali disidangkan untuk kasus pidana.
Baca juga:Sebelumnya, Erwin pernah terlibat dalam kasus narkoba serta perampasan sepeda motor bersama dua oknum polisi, Agus Sugeng Priyanto dan Roji, serta tiga rekan lainnya.Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas
Baca juga: Endorse Judi Online melalui Instagram, Perempuan Ini Diadili
"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian," kata Hakim Halimah saat membacakan putusan di PN Surabaya pada Kamis (19/09/2024).
Erwin sebelumnya ditangkap setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono bersama Agus dan Roji, dua oknum polisi yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Baca juga:Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah.Baca juga: Buron 2 Bulan, Pelaku Curanmor Viral Surabaya Akhirnya Tertangkap Saat Pulang Kangen Rumah
Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya
Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur.(tio)
Editor :