Endorse Judi Online melalui Instagram, Perempuan Ini Diadili

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa menyebut terdakwa Rachmawati Puspita diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian daring melalui unggahan promosi di media sosial, Senin (02/06) | MMP | Totok Prastio
Jaksa menyebut terdakwa Rachmawati Puspita diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian daring melalui unggahan promosi di media sosial, Senin (02/06) | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Rachmawati Puspita Ningrum menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram miliknya. Perkara tersebut disidangkan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (2/6/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vini Angeline dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam surat dakwaannya menyebut terdakwa diduga menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengakses perjudian daring melalui unggahan promosi di media sosial.

Baca juga :

Gaji Ke-13 Ludes Kalah Main Judi Online, Kevin Aditya Bacok Mertuanya

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada Oktober 2025 saat Rachmawati berada di rumah kosnya di kawasan Jalan Jeruk Gang VI Nomor 28, Lakarsantri, Surabaya. Saat itu, ia menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang bernama Justin yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam komunikasi tersebut, Justin menawarkan kerja sama promosi situs judi online Martabak188 yang menggunakan tautan manis188.online. Tawaran itu kemudian diterima terdakwa dan dipromosikan melalui akun Instagram miliknya, @rrx_rachmapuspita22_.

Baca juga :

Pemkot Surabaya Tindak Tegas ASN yang Terlibat Judi Online

Jaksa mengungkapkan, terdakwa beberapa kali mengunggah konten promosi berupa Instagram Story yang memuat tautan menuju situs perjudian tersebut. Unggahan terakhir disebut dilakukan pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

[caption id="attachment_14847" align="aligncenter" width="680"]judi-online-instagram-rachmawati-puspita Terdakwa juga diketahui menerima imbalan atas jasa promosi yang dilakukannya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA, masing-masing sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025 | MMP | Totok Prastio[/caption]

Selama proses penyelidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas promosi judi online tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam merek Vivo, akun Instagram, akun WhatsApp, akun dompet digital DANA, serta dokumen mutasi transaksi keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdakwa juga diketahui menerima imbalan atas jasa promosi yang dilakukannya. Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali melalui aplikasi DANA, masing-masing sebesar Rp350 ribu pada 26 Oktober 2025, Rp650 ribu pada 11 November 2025, dan Rp1 juta pada 2 Desember 2025.

Baca juga :

Status Tahanan Wildan Dipersoalkan di Tengah Isu Aspidum Jatim

Dengan demikian, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp2 juta. Dalam dakwaan disebutkan dana tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jaksa menilai terdakwa secara sadar menerima pekerjaan endorse yang bermuatan perjudian dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi tanpa memiliki izin dari instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya, Rachmawati didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…