Karyawan Tersandung Penggelapan Rp132 Juta untuk Judi Online

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dalam sidang yang digelar secara online Senin (1/9/2025), Yudha mengaku mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya dan menggunakan uang perusahaan untuk judi online (Judol) serta pinjaman online (pinjol) I MMP I Totok Prastio
Dalam sidang yang digelar secara online Senin (1/9/2025), Yudha mengaku mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya dan menggunakan uang perusahaan untuk judi online (Judol) serta pinjaman online (pinjol) I MMP I Totok Prastio

mediamerahputih.id I SURABAYA – Yudha Nanggala Putra, admin CV. VAPOR PRO, terseret kasus penggelapan dana perusahaan sebesar Rp132 juta. Dalam sidang yang digelar secara online Senin (1/9/2025), Yudha mengaku mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya dan menggunakan uang tersebut untuk judi online (Judol) serta pinjaman online (pinjol).
Dalam keterangannya melalui video call, Yudha mengakui telah membuat invoice fiktif untuk menyesuaikan stok barang dan mengalihkan pembayaran hasil penjualan ke rekening pribadinya.
Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

"Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi saya. Digunakan untuk judi online dan pinjaman online," ujarnya.

Saat ditanya majelis hakim, Yudha juga mengungkapkan bahwa saat ini ia tengah menjalani hukuman atas kasus judi online dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara.

Baca juga :

Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan bahwa perbuatan Yudha terjadi antara Desember 2023 hingga Juli 2024 saat ia menjabat sebagai Kepala Admin Online di CV. VAPOR PRO, perusahaan penjualan rokok elektrik yang berlokasi di Jalan Klampis Jaya, Surabaya.

[caption id="attachment_13272" align="aligncenter" width="680"]yudha-nanggala-penggelapan-untuk-judi-online Dalam persidangan, Jaksa membongkar peran terdakwa meliputi menerima pesanan online, mengecek stok, memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, serta membuat invoice penjualan. Namun, Yudha membuat 411 invoice fiktif dan menyalurkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya di Bank BCA atas nama Yudha Nanggala Putra I MMP I Totok Prastio[/caption]

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan bahwa tugas Yudha meliputi menerima pesanan online, mengecek stok, memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan, serta membuat invoice penjualan. Namun, Yudha membuat 411 invoice fiktif dan menyalurkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya di Bank BCA atas nama Yudha Nanggala Putra.

Baca juga :

Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

"Sejak Desember 2023 sampai Juli 2024, terdakwa menjual vapor melalui Facebook dengan sistem COD. Pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan," jelas JPU.

Kecurangan Yudha terungkap setelah pemilik perusahaan, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya melakukan audit internal pada Juli 2024. Audit tersebut menemukan selisih dana sebesar Rp132.401.000 dari 411 unit barang yang telah keluar dari gudang.

Baca juga :

Memaknai Kembali Arti Kedaulatan Rakyat

Akibat perbuatannya, CV. VAPOR PRO mengalami kerugian signifikan. Yudha dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…