Main Perjudian Online 5 Tahun, Andersen Tjoeng Dituntut Dua Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andersen Tjoeng usai mengikuti sidang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perjudian online yang melawan hukum | MMP | Totok Prastio
Terdakwa Andersen Tjoeng usai mengikuti sidang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan perjudian online yang melawan hukum | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama dua tahun setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perjudian online tanpa izin. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 427 KUHP Tahun 2023 tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
Baca juga :

Pegawai ASN dan Non ASN Terlibat Nge-Slot Judi Online Bakal Ditindak Tegas

“Terhadap terdakwa Andersen Tjoeng dituntut pidana penjara selama 2 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim Pujiono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Dengan nada lirih, Andersen memohon keringanan hukuman. Ia mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Baca juga :

Riski Eka Menyelundupkan Ineks di Hotel Twin Tower setelah dari Diskotik 360

“Saya minta keringanan hukuman, Yang Mulia. Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi,” ucap Andersen di ruang sidang.
Baca juga :

Jual Beli Batu Bara Ilegal Bos PT Best Prima Energy Dihukum 3 Tahun Penjara

Berdasarkan surat dakwaan, Andersen diketahui aktif bermain judi online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025. Aktivitas tersebut dilakukan melalui sebuah situs judi online yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari baccarat, taruhan sepak bola mix parlay, domino, dadu, hingga permainan kasino lainnya.

[caption id="attachment_13940" align="aligncenter" width="680"]perjudian-online-andersen-tjoeng-dituntut-dua tahun Terungkap dalam sidang, terdakwa aktivitas perjudian dilakukan melalui situs judi online yang menyediakan berbagai jenis permainan, mulai dari baccarat, taruhan sepak bola mix parlay, domino, dadu, hingga permainan kasino lainnya | MMP | Totok Prastio[/caption]

Dalam menjalankan aksinya, terdakwa terlebih dahulu membuat akun dan melakukan deposit melalui rekening bank. Selanjutnya, ia memasang taruhan dengan nominal bervariasi, dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan menambah saldo deposit, sedangkan kekalahan otomatis mengurangi saldo yang dimiliki.

Baca juga :

Aksi Tolak Relokasi RPH Pegirian Memanas Massa Dorong Masuk Balai Kota Surabaya

Perbuatan terdakwa terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan kasus cybercrime. Polisi kemudian menangkap Andersen beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online.

Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan. Dengan demikian, perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…