Jaksa Resmi Tuntut Roby Santoso 5 Bulan Penjara, Pengacara minta Dibebaskan


mediamerahputih.id I SURABAYA – Terdakwa kasus penganiayaan Roby Santoso dituntut pidana penjara selama 5 bulan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina menilai Roby terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pacarnya Eva Muliana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/04/2023).
Dalam nota pembelaan Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikan surat dakwaannya.

Baca juga

Baca juga: Pria Tewas Dibacok di Simokerto, Polisi Buru 4 Pelaku

Divonis 7 Bulan Penjara Kedua Anggota PSHT Ini Masih Mikir

Sementara terdakwa Roby menyampaikan, bahwa meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memutus dengan seadil-adilnya.

"Meminta dapat diadili dengan seadil-adilnya," kata Roby melalui sambungan telekonferensi di ruang Cakra PN Surabaya.

Baca juga: Penganiayaan di IBIZA Club Terungkap Jadi Penyebab Tewasnya Kentung

Atas pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya, JPU Siska bersih kukuh, tetap pada tuntutannya.

"Kami tetap pada tuntutan Yang Mulia," saut JPU Siska di hadapan Majelis Hakim.

Baca juga : Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

Baca juga: Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras

Seperti diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Eva Muliana mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No. 502 / VIS / RS.PHC Surabaya tahun 2022 tanggal 24, Maret 2022 yang dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit PHC Surabaya ditandatangani oleh dr.Pratitis Amalia.

Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada lengan atas dan lengan bawah kiri, luka memar pada tungkai atas kanan dan tungkai bawah kiri dan luka lecet pada siku tangan kiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru