Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penggelapan 4 Unit Mobil


suasana sidang putusan majelis hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Santoso Kang yang dinilai terbukti bersalah terkait perkara penggelapan 4 unit mobil milik perusahaan Selasa (21/11) I MMP ITotok

mediamerahputih.id I Surabaya – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Karya Jaya Samudera (KJk) Santoso Kang divonis dengan pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (21/11/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Baca juga:

2 Karyawan PT Pajajaran Internusa Divonis Berbeda

"Terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 Tahun," Kata Hakim I Ketut Suarta di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Baca juga: Penggelapan 7 Mobil Rental Terungkap Fakta di Sidang Ismail Cs

Atas putusan tersebut, Baik JPU Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan pikir-pikir, hal sama yang diungkapkan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.

sambungan vicall mati

Dari pantuan awak media, ada hal yang menarik, dimana saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU Sabetania sempat ditegur oleh Majelis Hakim dikarenakan sambungan Video Call sempat mengalami mati.

[caption id="attachment_8431" align="alignnone" width="680"]santoso-kang-divonis-1-tahun-penjara suasana sidang putusan majelis hakim Pengadilan Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Santoso Kang yang dinilai terbukti bersalah terkait perkara penggelapan 4 unit mobil milik perusahaan Selasa (21/11) I MMP ITotok Prastyo[/caption]

"Bu Jaksa tolong diperhatikan ini kok, Mati," ujar Majelis Hakim. Kemudian JPU langsung, bangun dari tempat duduknya guna memperbaikinya. Kemudian pembacaan amar putusan dilanjukan lagi, namun setelah beberapa saat mati lagi sambungan Video Call.

Jadi sudah 2 kali sambungan Video Call mati saat sidang berlangsung.

Baca juga: Gadaikan Mobil Sewaan, Philip William Ngandang 2,5 Tahun

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

Baca juga:

Terbukti Korupsi Dana Hibah Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Divonis 9 Tahun Penjara

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Baca juga:

Baca juga: Irwan Koes Wardhono Gelapkan Mobil Sewaan

Mantan Kanit III Satnarkoba Dituntut Pidana 11 Tahun Penjara

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan muara ke penyidik.

Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar, serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.(tio)

Editor : MMP

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru