Penggelapan 7 Mobil Rental Terungkap Fakta di Sidang Ismail Cs

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya dalam sidang menegaskan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, yakni perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik | MMP | Totok Prastio
Saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya dalam sidang menegaskan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, yakni perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA – Fakta-fakta dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Ismail bersama Ahmad Edy dan Ahmad Fauzi.
Dalam sidang, saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya menyatakan penangkapan para terdakwa dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Ruko Kampung Seng 83-F, Surabaya.
Baca juga :

Plafon Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk Saat Pelajaran

Polisi menegaskan penyidikan telah memenuhi dua alat bukti sah, yakni perjanjian sewa menyewa kendaraan dan bukti bahwa unit mobil telah dipindahtangankan tanpa izin pemilik.

Saksi juga mengungkapkan pelapor Deny Prasetya selaku pemilik usaha rental mobil melaporkan total tujuh unit kendaraan yang disewa, namun sebagian tidak dikembalikan. Dari hasil pelacakan GPS, beberapa unit terdeteksi berada di wilayah Bangkalan, Pasuruan, hingga Sampang, Madura.

Baca juga :

Hakim Ragukan Bukti Dugaan Peredaran Sabu di Sidang Anansah

Bahkan, satu unit kendaraan ditemukan dalam kondisi ditinggalkan di tengah jalan di wilayah Pasuruan. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa mobil-mobil tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan penyewa sesuai perjanjian.

[caption id="attachment_14056" align="aligncenter" width="680"]penggelapan-7-mobil-rental-di-sidang-ismail-cs Disebutkan Peran para terdakwa dinilai saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan | MMP | Totok Prastio[/caption]

Di hadapan majelis hakim, saksi Ahmad Edy mengakui dua unit mobil telah digadaikan. Ia menyebut kendaraan disewa dari Deny melalui perantara Ismail, sementara pengambilan unit dilakukan atas namanya.

Edy juga mengaku pernah meminta bantuan Ismail untuk melepas GPS pada mobil Toyota Avanza. “Mobil saya gadaikan ke Haji Mamad senilai Rp80 juta, sedangkan di Pasuruan Rp40 juta,” ujar Edy dalam persidangan.

Baca juga :

Penipuan Rumah Murah, Korban Tertipu Rp650 Juta hingga Masuk Rumah Sakit

Ia menegaskan penggadaian dilakukan tanpa izin dari pemilik rental, Deny Prasetya. Keterangan itu menjadi salah satu poin yang menguatkan dugaan penggelapan dan penipuan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, saksi Fauzi mengakui menerima uang sebesar Rp35 juta dari hasil penguasaan kendaraan. Edy menambahkan, Fauzi sempat memberikan uang atau kompensasi kepada Deny, namun hal itu tidak menyelesaikan persoalan utama terkait pengembalian kendaraan.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, rangkaian perbuatan para terdakwa bermula pada April hingga Mei 2025. Ahmad Edy disebut berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan operasional jual beli tanah, dengan janji memberikan jaminan satu unit Daihatsu Ayla.

Namun, jaminan tersebut tidak pernah diserahkan, bahkan hanya berupa kunci kendaraan. Atas dasar itu, korban tetap menyerahkan kendaraan karena percaya pada penjelasan dan bujuk rayu para terdakwa.

Ismail disebut berperan aktif meyakinkan korban dengan mengaku satu profesi dengan penyewa. Ia juga mengirimkan foto-foto bersama pejabat agar korban semakin percaya.

Baca juga :

Hakim Marah Kadindik Jatim Mangkir dalam Sidang Dugaan Pemerasan

Karena merasa yakin, Deny akhirnya menyerahkan beberapa unit kendaraan, di antaranya Toyota Innova Reborn, Toyota Innova 2023, dan Suzuki Ertiga. Namun belakangan korban menerima laporan GPS kendaraan tidak aktif.

Korban kemudian mendapati kendaraan-kendaraan tersebut telah digadaikan. Salah satu unit bahkan disebut diminta tebusan hingga Rp100 juta oleh penerima gadai di wilayah Sampang.

Baca juga :

Ini Skema Baru Beasiswa Pemuda Warga Kota Surabaya untuk SMA Sederajat

Jaksa menyimpulkan mobil-mobil tersebut tidak digunakan sesuai perjanjian sewa, melainkan atas permintaan Ahmad Fauzi untuk kemudian digadaikan. Peran para terdakwa dinilai saling berkaitan, mulai dari pengambilan unit, meyakinkan korban, hingga penguasaan dan penggadaian kendaraan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan secara bersama-sama.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…