mediamerahputih.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1/2024) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman berhasil diamankan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira menegaskan, razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol."Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," terang Andre, Kamis (25/1/2024).
Baca juga:Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor. Tak hanya itu, toko itu juga melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas minum di tempat.Baca juga: Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Saluran
Satpol PP Segel Toko Penjual Mihol Tak Berizin di Perkampungan

Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya I MMP I dok Pemkot
"Selain menjual ecer, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Baca juga: Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin, Pemkot Surabaya Turun Tangan
Yudhistira menyebut, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Baca juga:"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” tandasnya.Satpol PP Sita Puluhan Mihol Tak sesuai Izin dari 3 Ruko di Surabaya Barat
Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya.
Baca juga: Proyek Menara BTS di Wonokusumo Diduga Tak Berizin
"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," terangnya.
Baca juga:Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.Pupuk Bersubsidi Ditimbun lalu Dijual Suroso dengan Harga Mahal
"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," pungkasnya. (kur)
Editor : MMP