Seorang Sopir Gelapkan Muatan, Bos Dump Truk Mengeluh Pinjam Pakai Sitaan Ditolak Polisi


Adi Yulianto bos dump truck PT Sumber Karya Barutama Trans saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam kasus mengungkapkan di hadapan majelis hakim dugaan penggelapan muatan bungkil kedelai dengan terdakwa Suwandi, Selasa (29/10) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Suwandi, seorang sopir truk di PT Sumber Karya Barutama Trans, dihadapkan pada tuntutan hukum atas dugaan penggelapan muatan bungkil kedelai, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi pemilik perusahaan, Adi Yulianto.
Modus yang dituduhkan bahwa Suwandi, alih-alih mengirim muatan ke Sidoarjo sesuai tujuan, diduga membongkar muatan tersebut dan mencampurnya dengan bahan lain, seperti pasir putih, sebelum sampai di lokasi tujuan.
Baca juga:

Tersandung Penggelapan Dana Umroh, Dewi Rosalina Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan Adi Yulianto sebagai saksi.

Baca juga: Kasus Investasi Tambang Nikel Fiktif Rp75 Miliar, Hermanto Oerip Divonis 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Adi, yang juga pemilik PT Sumber Karya Barutama Trans, mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa tindakan terdakwa Suwandi tidak hanya mengakibatkan manipulasi muatan tetapi juga berdampak serius terhadap perusahaannya, dengan nilai kerugian yang mencapai sekitar Rp 320 juta untuk dua muatan truk, meskipun hanya satu truk yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga:

Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Bandar Tak Tersentuh, 11 Pencandu Ditangkap

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Suwandi tidak membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Jaksa Penuntut Umum juga memberikan kesempatan bagi Adi untuk menambahkan pernyataan. Dalam kesempatan tersebut, Adi mengungkapkan keinginannya agar truk yang disita oleh kepolisian dapat segera dikembalikan, karena sangat dibutuhkan untuk kelancaran operasional perusahaannya.

[caption id="attachment_11750" align="aligncenter" width="680"]seorang-sopir-gelapkan-muatan-bungkil-kedelai Di akhir persidangan, Adi Yulianto menyampaikan keluhannya, berharap agar truk yang disita dapat segera dikembalikan mengingat pentingnya alat transportasi tersebut dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan I MMP I Totok Prastyo[/caption]

Baca juga: Terapis Spa Superior Diduga Curi Rp1,2 Miliar dari Mantan Pacar

Saat Hakim Saifudin Zuri memberikan saran kepada Adi untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kepada kepolisian, Adi menjelaskan bahwa ia telah melakukan upaya tersebut, namun permohonannya ditolak.

Baca juga:

Santoso Kang Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Penggelapan 4 Unit Mobil

Di akhir persidangan, Adi kembali menyampaikan keluhannya, berharap agar truk yang disita dapat segera dikembalikan mengingat pentingnya alat transportasi tersebut dalam menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan Terdakwa Suwandi, seorang sopir di PT. Sumber Karya Barutama Trans, dipekerjakan berdasarkan sistem borongan dengan bayaran Rp 300-400 ribu per trip, mendapat orderan pada 16 Juli 2024 untuk mengantarkan muatan bungkil kedelai dari Terminal Teluk Lamong ke PT. Protein Industri Pakan Indonesia di Sidoarjo.

Baca juga:

Baca juga: Terapis Spa Superior Didakwa Kuras Rekening Rekan Kerja Rp1,2 Miliar

Supervisor PT Subur Mitra Sukses Didakwa Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 569 Juta

Namun, setelah muatan dimuat di Teluk Lamong, terdakwa justru membawa truk tersebut ke gudang Romokalisari atas arahan pihak yang tidak dikenal (ESCOBAR, DPO). Di sana, sebagian bungkil kedelai dipindahkan, dan terdakwa menerima transfer Rp 5 juta. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan ke alamat tujuan asli.

Sesampainya di PT. Protein Industri Pakan Indonesia pada 17 Juli 2024, muatan diketahui telah tercampur batu kapur, menyebabkan kualitas kedelai rusak dan tidak dapat digunakan sebagai bahan pakan. Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 219 juta, dan terdakwa didakwa atas penggelapan muatan sesuai Pasal 374 KUHP.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru