Terdakwa Erwin Mengaku Bantu Polisi dalam Pengungkapan Kasus Narkoba 24 Kg


Pengakuan terdakwa Erwin di hadapan Majelis Hakim mengaku telah membantu polisi dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 24 kg di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/08) I MMP I Totok Prastyo

mediamerahputih.id I SURABAYA - Erwin Ardiyansyah warga Gunung Anyar, Surabaya, yang terlibat dalam jaringan narkoba antar pulau, mengaku telah membantu polisi dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 24 kg. Pengakuan ini disampaikan terdakwa Erwin di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/08/2024).
Erwin, yang sebelumnya diduga kuat terlibat dalam pengedaran narkoba, menyatakan bahwa dirinya membantu polisi dengan bekerja sama dalam penangkapan salah satu pelaku bernama Ubet.
Baca juga:

Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower

"Saya pernah membantu pak Kanit menangkap Ubet dengan cara berkomunikasi lewat telepon dan janjian bertemu," ungkap Erwin. Namun, dalam pertemuan tersebut, hanya Sahri yang hadir dan berhasil ditangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat 24 kg serta pil ekstasi.

Baca juga: Sorotan Tuntutan Ringan Kasus TPPU Narkotika Rp37 M Dibanding Perkara Pencucian Uang Lainnya

terdakwa erwin-dalam-pengungkapan-kasus-narkoba

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati menanyakan mengenai peran Erwin dalam pengambilan sabu di Pekanbaru pada bulan Januari dan Februari. Erwin mengakui bahwa dirinya memang pernah mengambil sabu sebanyak tiga koper di Pekanbaru dengan imbalan sebesar Rp 128 juta dan biaya operasional Rp 5 juta.

"Iya benar," jawab Erwin ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatannya.

Baca juga:

Diduga Rutan Kelas I Surabaya Jadi Sarang Peredaran Narkoba

Ketika ditanya oleh Majelis Hakim mengenai bagaimana dirinya bisa mengenal Ubet dan apakah ia diminta untuk bekerja mengambil narkoba, Erwin menjelaskan bahwa ia mengenal Ubet karena mereka satu kampung di Gunung Anyar, Surabaya.

"Ubet pernah menawarkan pekerjaan mengambil sabu, namun saya tolak terus. Tapi ketika orang tua saya sakit, saya terpaksa menerima pekerjaan itu," ungkapnya.

Baca juga:

Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Asal Kupang Panjaan, 2 paket Narkoba Diamankan

Steven Antoni Ditangkap di Thailand usai Ketemu Gembong Narkoba Freddy Pratama

Sementara itu, saat ditanya oleh penasehat hukumnya apakah dirinya juga menggunakan sabu, Erwin mengakui bahwa dirinya juga pernah membeli narkoba di Madura. "Saya baru mengenal sabu sekitar enam bulan lalu dan menggunakannya untuk diri sendiri. Biasanya seminggu sekali saya pakai sabu," tandas Erwin.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terdakwa Erwin Ardiyansyah didakwa telah membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400 ribu dari Bang Jek (DPO) di Parseh Madura pada 19 Februari 2024.

Baca juga:

Dari Bilik Rutan Bisa Kendalikan Transaksi Narkoba, Napi Dihukum Bisa Beli Rumah!

Terdakwa kemudian mengonsumsi sebagian sabu tersebut, sementara sisa sabu ditemukan dalam sebuah pipet kaca di kamar hotel tempat terdakwa ditangkap pada 21 Februari 2024 oleh petugas Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Teka-teki Tekstur Sabu di Sidang Agung Wawan Setiawan Bikin Geger

Selama pemeriksaan, ditemukan percakapan di ponsel terdakwa yang mengarah pada pengambilan paket berisi narkotika dari Pekanbaru, Riau, dengan berat total 80,149 gram sabu dan 14,573 gram pil ekstasi.

Baca juga:

Napi di Rutan Medaeng Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba

Terdakwa mengaku mengenal Ubet, yang memperkenalkannya kepada Pinkan (DPO), yang kemudian memberikan pekerjaan mengambil narkotika. Sebagai imbalan, terdakwa menerima Rp 128 juta serta narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai upah.

Perbuatan terdakwa ini diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru