Waiter Dikeroyok Rekan Kerja, Patah Rahang dan Terancam Operasi


mediamerahputih.id I SURABAYA - Seorang waiter di Roots Social House, Dicky Wildan (30), mengalami insiden tragis saat menjalankan tugasnya. Ia mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya, seorang Disc Jockey (DJ) berinisial D dan MC bernama JT. Akibat kejadian tersebut, Dicky mengalami luka serius, termasuk patah rahang, dan telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalsari Surabaya.
Insiden kekerasan terjadi pada Minggu dini hari, (22/06/2025), sekitar pukul 02.30 WIB, di dalam bar tempat Dicky bekerja. Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat ia membantu seorang tamu yang ingin berkenalan dengan pengunjung perempuan di meja lain. Setelah acara selesai dan Dicky sedang berkemas, DJ D tiba-tiba menyerangnya secara brutal.
Baca juga :

Dipicu Masalah Bisnis Keluarga Berujung Penganiayaan Sesama Saudara!

“D langsung mengambil asbak dan memukul wajah saya beberapa kali tanpa alasan jelas,” ungkap Dicky saat ditemui pada Selasa, 24 Juni 2025.

Baca juga: Pria Tewas Dibacok di Simokerto, Polisi Buru 4 Pelaku

[caption id="attachment_12948" align="aligncenter" width="680"]waiter-dikeroyok-rekan-kerja-dj-dan-mc Korban Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera | MMP | Totok Prastyo[/caption]

Lebih lanjut, MC JT yang awalnya berusaha melerai justru ikut melakukan kekerasan. “Awalnya dia memisah, tapi lalu mencekik kerah baju saya dan menyeret saya ke depan kasir, kemudian memukul kepala saya beberapa kali dengan tangan kosong,” tambahnya.

Baca juga :

Baca juga: Penganiayaan di IBIZA Club Terungkap Jadi Penyebab Tewasnya Kentung

Anak Bos Ritadent Terjatuh di Selokan Setelah Berebut Koper dengan Buruh

Akibat tindakan kekerasan tersebut, Dicky mengalami memar dan bengkak di kepala, serta patah rahang bagian kiri. Ia menunjukkan bukti hasil rontgen dari rumah sakit yang menyatakan perlunya operasi segera.

Kuasa hukum korban, Bily Ardo Risky Perdana Putra dan Rizal Husni Mubarok, menyayangkan kejadian ini. Mereka menilai bahwa pasal yang diterapkan tidak seharusnya sebatas pengeroyokan biasa.

Baca juga :

Baca juga: Jemy Peno Divonis 5 Bulan Bui Kasus Pemukulan Usai Pesta Miras

Dua Terdakwa Ini Dihukum 1 Tahun Penjara usai Menganiaya Penderita Parkinson

“Seharusnya kedua terlapor, terutama DJ D yang menggunakan benda tumpul berupa asbak, dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, jo Pasal 170 KUHP,” tegas Bily.(tio)

Editor :

Nasional
Berita Populer
Berita Terbaru