mediamerahputih.id I SURABAYA - Yulius Kurniawan, seorang sales PT Emitraco Transportasi Mandiri, dinyatakan bersalah atas kasus penggelapan yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah bagi perusahaannya. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 11 bulan kepada terdakwa.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Yulius Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yulius Kurniawan dengan pidana selama 1 tahun dan 11 bulan penjara," kata Saifudin Zuhri saat membacakan putusan.Baca juga:Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara untuk terdakwa. Menanggapi putusan tersebut, Yulius Kurniawan menyatakan masih akan mempertimbangkannya.Seorang Sales Yulius Akui Gunakan Uang Perusahaan untuk Bayar Pinjol
Baca juga: Sales Distributor Miras Didakwa Gelapkan Produk Rp4,7 Miliar
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ucapnya singkat dari kursi pesakitan PN Surabaya.
Sementara itu, terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh pengacaranya yaitu Joko Aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta.
Baca juga:“Nah kalau dipidanakan 1 tahun dan 11 bulan harus dikembalikan uangnya Rp 157 juta dan baru adil. Selain itu waktu pembacaan putusan Majelis Hakim tidak membacakan uang dikembalikan sehingga menurut saya itu tidak adil. Kita lanjut banding,”ungkap Joko.Sales PT Emitraco Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp 365 Juta
[caption id="attachment_11171" align="aligncenter" width="680"]
terdakwa Yulius Kurniawan didampingi oleh pengacaranya yaitu Joko Aji santoso mengatakan bahwa putusan 1 tahun dan 11 bulan terlalu berat dan tidak adil. Karena semua uang sudah dikembalikan sebagian senilai Rp 157 juta I MMP I Totok Prastyo[/caption]
Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan telah bekerja sebagai pegawai pemasaran mulai dari 1 Oktober 2019 di PT Emitraco Transportasi Mandiri. Perusahaan ini bergerak dalam sektor layanan pengurusan transportasi, yang mencakup eksport dan import, layanan truk, penyimpanan barang di gudang dan depo, serta pengiriman melalui kapal.
Baca juga:Terungkap dalam fakta sidang, PT Emitraco Transportasi Mandiri tercatat resmi berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 11 Maret 2019, yang telah dinyatakan sah oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH, dan juga oleh Menteri Hukum dan HAM dengan nomor registrasi AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 pada tanggal 19 Maret 2019.Drama Seorang Marketing Terjerat Penipuan Perusahaan Rugi senilai Rp 365 Juta
Yulius bertanggung jawab untuk mempromosikan produk perusahaan, membangun dan memelihara hubungan dengan pelanggan, menyediakan informasi kepada tim operasional mengenai pesanan dari pelanggan, serta menginstruksikan staf admin pemasaran untuk mencatat pesanan.
Baca juga:“Kejanggalan ini diketahui Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT. Emitraco Transportasi Mandiri saat melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.Baca juga: Rekayasa Pajak Fiktif, Eks Manajer Keuangan Didakwa Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta
Vita Alfianty Didakwa jadi Perantara Ineks yang Berakhir di Hotel Twin Tower
Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.
Baca juga:Dalam aksinya terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat costomer yang diberikan oleh terdakwa Yulius.Fathoni Atmadewa legal di PT Wonokoyo Terjerat Kasus Penggelapan Dana Perusahaan Rp 1 Miliar
Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer tersebut fiktif antara lain PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas, PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.
Baca juga:Namun setelah dilakukan croscek dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.Baca juga: Mark Up Fiktif, Kasir Perusahaan Tilep Rp7,9 Miliar
Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M
Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian.
Baca juga:“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645,”tuturnya.
“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” tandas JPU Yulistiono.(tio)
Editor :