Rekayasa Pajak Fiktif, Eks Manajer Keuangan Didakwa Gelapkan Dana Pajak Rp298 Juta

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa mengungkapkan, tindak pidana itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 terdakwa Diah Agustinnengrum dalam persidangan disebut memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan mengelola keuangan perusahaan | MMP | Totok Prastio
Jaksa mengungkapkan, tindak pidana itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 terdakwa Diah Agustinnengrum dalam persidangan disebut memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan mengelola keuangan perusahaan | MMP | Totok Prastio

mediamerahputih.id | SURABAYA - Seorang mantan Accounting Manager PT Dejavu Multi Kreasi, Diah Agustinnengrum, didakwa melakukan dugaan rekayasa pajak fiktif dengan penggelapan dana perusahaan yang diperuntukkan bagi pembayaran pajak hingga menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah. Perkara tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar pada Kamis (16/4/2026), setelah jaksa membeberkan rangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang yang berlangsung selama beberapa tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho mengungkapkan, tindak pidana itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Gembong Sawah Nomor 43, Surabaya. Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa memanfaatkan posisinya untuk mengakses dan mengelola keuangan perusahaan.

Baca juga :

PN Surabaya Vonis PT Gala Bumiperkasa Denda Rp214 Miliar dalam Kasus Pidana Pajak

Sebagai Accounting Manager sejak 2016, terdakwa memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan arus kas, termasuk pembayaran pajak PPh dan PPN, serta pengajuan pencairan dana melalui sistem keuangan perusahaan. Namun, kewenangan tersebut justru diduga disalahgunakan dengan membuat dokumen e-billing dan bukti pembayaran pajak palsu secara berulang.

[caption id="attachment_14568" align="aligncenter" width="680"]rekayasa-pajak-fiktif-eks-manajer-keuangan Kasus ini mulai terungkap setelah terjadi pergantian manajemen perusahaan. Direktur operasional yang baru, Andhika Harlan, melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh kantor akuntan publik hingga memastikan adanya kerugian | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Pengajuan tersebut seolah-olah digunakan untuk pembayaran pajak, padahal dana yang dicairkan tidak dipergunakan sesuai peruntukannya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Baca juga :

Yusuf dan Donny Berani Palsukan Faktur Pajak Fiktif Perusahaan yang Rugikan Negara Rp 1,6 M

Dalam praktiknya, terdakwa disebut memanfaatkan cek yang telah ditandatangani direktur perusahaan untuk mencairkan dana. Uang yang berhasil dicairkan kemudian dialihkan melalui rekening seorang staf sebelum akhirnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp211 juta. Sementara itu, hasil audit internal dan eksternal perusahaan mencatat kerugian yang lebih besar, yakni sekitar Rp298,5 juta.

Baca juga :

Kasus Pengosongan Rumah Nenek Elina Mulai Disidangkan Terdakwa Siapkan Eksepsi

Kasus ini mulai terungkap setelah terjadi pergantian manajemen perusahaan. Direktur operasional yang baru, Andhika Harlan, melakukan pemeriksaan keuangan dan menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian ditindaklanjuti melalui audit oleh kantor akuntan publik hingga memastikan adanya kerugian.

Di tengah proses pengungkapan kasus, terdakwa diketahui telah mengajukan pengunduran diri pada Desember 2023. Kini, ia harus menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak dilakukan penahanan.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…