Mark Up Fiktif, Kasir Perusahaan Tilep Rp7,9 Miliar

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gaya Desicha Fani Hansa, terdakwa kasus manipulasi laporan pengeluaran keuangan PT Tripalindo Trans Mix dengan cara membuat mark up fiktif tertunduk usai mengikuti sidang di PN Surabaya, Selasa (23/09) I MMP I Totok Prastio
Gaya Desicha Fani Hansa, terdakwa kasus manipulasi laporan pengeluaran keuangan PT Tripalindo Trans Mix dengan cara membuat mark up fiktif tertunduk usai mengikuti sidang di PN Surabaya, Selasa (23/09) I MMP I Totok Prastio

mediamerahputih.id I SURABAYA Gaya Desicha Fani Hansa, terdakwa kasus penggelapan keuangan di PT Tripalindo Trans Mix, didakwa menilap dana perusahaan hingga mencapai Rp7,9 miliar. Sebagai kasir, Gaya diduga melakukan manipulasi laporan pengeluaran dengan cara membuat mark up fiktif selama bertahun-tahun.

Perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan sejak Januari 2014 hingga Oktober 2018. Aksi Gaya akhirnya terbongkar setelah audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto dan Rekan menemukan adanya kerugian besar di tubuh PT Tripalindo Trans Mix.

Baca juga :

Dugaan Penggelapan Uang Perusahaan Rp 16 Miliar, Bos CV Fajar Laporkan Mantan Karyawan

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/9/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari memaparkan peran terdakwa. Setiap minggu, Gaya menerima laporan pengeluaran dari Kepala General Superintendent (GS), Kepala Pelaksana Lapangan, dan Kepala Logistik. Laporan tersebut kemudian disahkan dan disampaikan terdakwa baik secara tertulis maupun dalam bentuk soft copy.

[caption id="attachment_13375" align="aligncenter" width="680"]mark-up-fiktif-kasir-gaya-desicha-pt-tripalindo Terdakwa Gaya didakwa dengan sengaja mengubah angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah yang benar-benar dikeluarkan dengan yang tercatat dalam laporan. Selisih tersebut lalu diambil untuk kepentingan pribadi | MMP | Totok Prastio[/caption]

“Terdakwa dengan sengaja mengubah angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah yang benar-benar dikeluarkan dengan yang tercatat dalam laporan. Selisih tersebut lalu diambil untuk kepentingan pribadi,” ujar JPU Diah Ratri di persidangan.

Baca juga :

Penggelapan Uang Pajak Perusahaan Rp5,3 Miliar, Elisaberth Indrati Terancam Lima Tahun Penjara

Akibat perbuatan tersebut, hasil audit mencatat kerugian perusahaan sebesar Rp7.907.601.090. Atas tindakannya, Gaya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP.(tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…