Apa itu Pengadilan Landreform? Inilah Kewenangannya

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaminan bantuan hukum terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 34 ayat (2
Jaminan bantuan hukum terdapat di dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5), serta Pasal 34 ayat (2

mediamerahputih.id – Berdasarkan Artificial Intelligence atau AI generatif google Pengadilan Landreform merupakan pengadilan yang mengadili perkara-perkara Landreform pada tingkat pertama. Pengadilan Landreform daerah berwenang mengadili perkara Landreform di daerah tempat letak tanah yang tersangkut di dalam perkara itu.
Sementara mengutip Buku Materi Pokok (BMP) Administrasi Pertanahan, Landreform dalam arti sempit berupa penataan ulang struktur penguasaaan dan kepemilikan tanah merupakan pokok dalam konsep reforma agraria. Menurut effendi Perangin yaitu perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah yang berhubungan dengan hukum dalam penyelenggaran pembangunan ekonomi masyarakat yang adil dan makmur.
Baca juga:

Multikultural Masyarakat yang Didasari Persatuan Menurut Bikhu Parekh

Tujuan dari landreform adalah untuk meningkatkan penghasilan dan taraf hidup para petani penggarap tanah. Landreform dapat disamakan dengan "agrarian reform" (reforma agraria).

apa-itu-pengadilan-landreform

Ilustrasi pembebasan lahan pembangunan Ibu kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) I MMP I ist

Menurut Undang-undang Nomor 21 tahun 1964, maksud pembentukan Pengadilan Landreform adalah untuk menyelesaikan secara cepat perkara-perkara yang timbul dalam pelaksanaan peraturan-peraturan Landreform.

Baca juga:

Berikut Referensi Tata Cara Pembebasan Lahan yang Benar sesuai Koridor Hukumnya!

Dalam hal ini negara menurut Pasal 2 (3) UUPA merupakan organisasi tertinggi yang diberikan kekuasaan untuk mengatur :
  • Mengatur dan menyekenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan,
  • Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai mulai dari bumi, air, dan ruang angkasa atas kekayaan negara.
  • Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dan perbuatan hukum ari bumi, air, dan ruang angkasa atas kekayaan negara. Dasar hukum landreform terdapat pada Pasal 17 UU/5/1960 Tentang ketentuan pokok agraria dilaksanakan oleh UU/56(Prp) tahun 1960, peraturan pemerintah No 224 Tahun 1961 Jo PP /41/1964
Adapun dua macam pengadilan landreform di Indonesia, yaitu:
  1. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertugas dengan i kewenangan untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, termasuk sengketa pertanahan yang terkait dengan keputusan administrasi pemerintah.
  2. Pengadilan Agraria yaitu memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang melibatkan hak-hak atas tanah, seperti sengketa kepemilikan, hak guna usaha, dan hak guna bangunan.
Baca juga:

Pahami Arti Sistem Informasi Pertanahan Beserta Faktor Pengaruhnya!

Tetapi yang perlu dipahami dalam konteks ini bukan satu-satu rujukan referensi yang utuh dan mutlak masih terdapat perbedaan sudut pendapat dari ahli lainnya dari ulasan tersebut guna menjadi pemahaman akan ilmu keadministrasian pertanahan.

Sehingga bahasan topik tersebut bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Administasi Pertanahan. Semoga topik tersebut menjadi referensi mengenai pengadilan Landreform.(ton)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…