APBD 2026 Surabaya Rp12,7 Triliun, Genjot PAD Titik Reklame Ditambah?

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penambahan titik reklame dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah di sejumlah lokasi strategis di Kota Surabaya. Langkah ini diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk inovasi untuk menutup defisit akibat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah
Penambahan titik reklame dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah di sejumlah lokasi strategis di Kota Surabaya. Langkah ini diklaim Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk inovasi untuk menutup defisit akibat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah

mediamerahputih.id | SURABAYA - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp12,7 triliun. Dari total APBD 2026 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp10,898 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Sementara itu, PAD diproyeksikan sebesar Rp8,198 triliun dengan total belanja daerah direncanakan mencapai Rp12,731 triliun.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa penetapan APBD akan menjadi landasan percepatan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2026. Ia menegaskan, dengan disahkannya APBD, seluruh proses persiapan pembangunan dapat segera dimulai, termasuk proses lelang proyek.
Baca juga :

Tertibkan Reklame Tak Berizin, Sasar 119 Pedestrian

"Kita segera melaksanakan pembangunan untuk tahun mendatang. Karena kita sudah bisa melakukan seperti persiapan lelang dan lain-lain. Prosesnya sudah bisa dilakukan, sehingga nanti Januari bisa jalan," kata Eri, Selasa (11/10/2025).

Eri menjelaskan bahwa proyeksi PAD sekitar Rp8 triliun akan didorong melalui optimalisasi aset daerah serta peningkatan pendapatan dari pajak reklame. Menurutnya, aset milik daerah tidak boleh dibiarkan mangkrak, melainkan harus disewakan agar menghasilkan pendapatan.

Baca juga :

Cegah Reklame Liar di Taman dan Ruang Terbuka Hijau

"Jadi dari setiap tahun kan kita (PAD) sekitar Rp8 triliun, tapi nanti insyaAllah di tahun depan kita akan banyak melakukan terkait dengan (optimalisasi) aset yang akan kita gunakan. Jadi jangan sampai mangkrak, disewakan," ujarnya.

[caption id="attachment_13651" align="aligncenter" width="680"]apbd-2026-surabaya-rp-12,7-triliun Terkait rencana penambahan titik reklame, Wali Kota Eri Cahyadi memastikan bahwa penempatannya akan mempertimbangkan nilai estetika dan karakteristik Kawasan. Langkah ini diambil salah satunya untuk menutup deficit TKD | MMP | dok pemkot[/caption]

Selain optimalisasi aset, penambahan titik reklame juga akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Eri menyebutkan, pemerintah kota akan menerapkan konsep reklame neon box di beberapa lokasi tertentu.

Baca juga :

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemilik Papan Reklame Wajib Kuatkan Kontruksi Bangunannya!

"Yang kedua kita akan menaikkan (PAD) dari reklame. Jadi nanti di posisi jalan itu bisa neon box sehingga bisa terang, tapi yang bayar listrik bukan kita, tapi kita mendapatkan (dari) pendapatan," jelasnya.

Eri menambahkan, inovasi pendapatan daerah diperlukan untuk menutup defisit akibat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar Rp730 miliar, termasuk pengurangan pendapatan pajak daerah atau opsen sebesar Rp600 miliar.

Baca juga :

Sidak Anggota DPRD Bongkar Praktik Prostitusi Terselubung di Moroseneng, Wali Kota Surabaya Geram

"Dengan pemotongan TKD, maka kita harus berinovasi untuk menggantikan TKD yang sekitar Rp730 miliar, yang (pajak) Opsen-nya sekitar Rp600 miliar, berarti kita kan kurang Rp1,3 triliun. Maka kita harus bisa inovasi," paparnya.

Terkait rencana penambahan titik reklame, Eri memastikan bahwa penempatannya akan mempertimbangkan nilai estetika dan karakteristik kawasan. "Kita buat titik baru, tapi titik itu adalah titik eksklusif yang memang kita bedakan ya, jalan yang utama, sama bukan jalan utama,” tandasnya.(ton)

Berita Terbaru

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Jaringan Perdagangan Komodo Diselundupkan Lewat Pelabuhan Tanjung Perak sejak 2025

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap dugaan jaringan perdagangan komodo yang melibatkan sejumlah pihak dan diduga berlangsung…

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Parkir di Badan Jalan Ketabang Disorot, Legalitas Retribusi Rp1,5 Juta Jadi Tanda Tanya

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:16 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pemanfaatan badan jalan di kawasan Ketabang, Kecamatan Genteng, Surabaya, menuai sorotan setelah sejumlah kendaraan terlihat p…

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Terbukti Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Dijatuhi 3 tahun 10 bulan Penjara

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 00:06 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan kepada terdakwa Samuel Ardi Kristanto dalam pe…