Lempari Batu Pengunjung Warkop, Bambang Prayitno Terancam 7 Tahun Penjara

author

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

mediamerahputih.id I Surabaya - Bambang Prayitno diseret di pengadilan lantaran ia usai  melempar batu kepada pengunjung warung kopi (Warko) di kawasan Tandes Surabaya. Dirinya menjalani sidang dakwaan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023).
Dalam dakwaan yang dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan Kejadian ini terjadi pada hari Minggu 21 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 WIB tersebut membuat luka dibagian dahi korban pengunjung warkop STK Didik.

bambang-prayitno-lempari-batu-pengunjung-warkop

Baca juga:

Tergiur Fee Rp 4 Juta, Selebgram Rahmawati Promosikan Judi Online

Saat kejadian itu terdakwa berboncengan dengan saksi Moch Roji'in alias Ucil bersama 10 orang yang ditenggarai dari perguruan PSHT yang tidak diketahui identitasnya berhenti lalu membleyer – bleyer motor sehingga menyebabkan kebisingan di depan warkop STK Samping Superindo Kompleks Ruko Manukan Tama Surabaya, sepulang dari aksi perusakan RHU ALEXIS di Jl. Manukan Niaga No. A17 Kel. Manukan Kulon, Kota Surabaya.

"Saksi Moch Roji'in alias Ucil melihat Terdakwa turun dari motor dan melempari Warkop tersebut dengan cara mengambil bongkahan batu sebesar kelapa dan dilemparkan dari jarak dua meter dengan kedua tangannya kearah bar Warkop STK sebanyak 3 kali yang menganai dahi saksi Zakum Afifin serta beberapa Gelas Kopi, Gelas Es dan juga Tatakan Gelas." kata JPU Tyo dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Baca juga:

4 Pelaku Perusakan Karaoke Alexis Mengaku Bersalah

JPU Tyo, menambahkan saksi Didik Ikang Fauzi alias Omen mendengar suara bising dari luar Warkop lalu keluar dan sempat melihat pelemparan tersebut, kemudian menolong saksi  Zakum yang mengalami luka robek dibagian dahi.

Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 pukul 18.00 WIB Petugas Kepolisian Sektor Tandes menangkap Terdakwa yang melarikan diri ke luar kota di Ds. Dawung Kec. Kromengan Kab. Malang. Kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Tandes Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan terdakwa yang mengakibatkan Zakum luka parah dibagian dahi, Didik mengalami rasa takut dan trauma. Serta kerugian Warkop STK sebesar Rp 150 ribu. JPU mendakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:

Terungkap CV Syana Omnia Jual produk Natuna Essential Tak Miliki Izin BPOM

Sontak Majelis Hakim meanyakan  dakwaan terhadap terdakwa ini Pasal Pengeroyokan. “Kok terdakwanya cuma satu,” tanya Hakim

" iya Yang Mulia, ini ada terdakwa yang lain terkait pengusakan cafe dan terdakwa ini melempar batu ke arah Warkop, yang dari PSHT kabur belum ketangkap," sahut Tyo.

Seperti diketahui, didalam Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menyebutkan

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut. (tio)

Berita Terbaru

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Pengamat Sebut Mutasi Lurah Tambak Wedi Jadi Momen Evaluasi Tata Kelola Aset Publik Surabaya

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:49 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA — Mutasi Lurah Tambak Wedi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai tidak seharusnya hanya menjadi perdebatan terkait pe…

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

RT/RW Dilarang Tarik Iuran Sembarangan, Ini 3 Pungutan yang Masih Dibolehkan

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 23:04 WIB

mediamerahputih.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan terkait penarikan iuran di lingkungan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW). Melalui…

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Penghapusan Konten Berita Tak Bisa Sembarangan Ada Aturan yang Melindungi Pers

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:55 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Upaya menjaga reputasi digital melalui permintaan penghapusan konten di mesin pencari perlu dilakukan secara hati-hati,…

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Iuran Warga Pindahan Tak Boleh Dipaksakan, RT-RW di Surabaya Diminta Patuhi Aturan

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 01:01 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan iuran yang dibebankan kepada warga pindahan saat mengurus administrasi masuk…

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

OBB MEDIA MERAH PUTIH OFFICIAL

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 20:37 WIB

mediamerahputih.id merupakan media online yang menyajikan pemberitaan sekaligus sebagai edukasi kepada…

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Eks Hi-Tech Mal Didapuk Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 00:14 WIB

mediamerahputih.id | SURABAYA - Kembali mengaktifkan ruang publik berbasis kreativitas anak muda melalui pembukaan awal atau soft launching (peluncuran tahap…